Kasus Salam Terus Bergulir
The Jambi Times - Merangin - Kasus pencemaran nama baik dilakukan dilakukan A Salam, akhirnya berapa saksi telah diperiksa pihak Polres Merangin.
Baca Juga:Polres Proses Laporan Ketua LSM-LCKI
Baca Juga:LCKI Merangin Desak Penegak Hukum
Baca Juga:Salam Akui Bermain PETI
Atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan dipostingan A. Salam di akun media sosial miliknya sendiri terhadapa ketua LCKI Merangin Yuzerman.
Baca Juga:Salam lapor Yuzerman
Kamis (4/2) sekira pukul 09.30 WIB, pihak penyidik Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono melalui Brigpol Bambang Prandiko memanggil dua orang saksi di ruang Tipiter, dari Yuzerman.
Baca Juga:Salam Di Kenakan Pasal Berlapis
Kedua saksi tersebut dipanggil atas nama Rhizky (28), warga Dusun Bangko, kedua A.Rafik (35), warga RT 20 Kelurahan Pasar Atas Bangko.
Baca Juga:Salam Di Laporkan Atas pencemaran Nama Baik
Berdasarkan keterangan saksi, pemanggilan tersebut merupakan untuk melengkapi berkas dalam tidak lanjut dari laporan Yuzerman sekitar tanngal (23/1) 2016 sekitar sebulan yang lalu.
Baca Juga:LSM Minta Salam mundur Dari Anggota DPRD Provinsi Jambi
"Benar kami dipanggil jatuh hari kamis, oleh penyidik Polres Merangin, sebagai saksi untuk melengkapi berkas Yuzerman, atas dugaan postingan Facebook milik Anggota DPRD Jambi asal Merangin, bernama A. Salam " ungkap Rafik.
Baca Juga:Salam Anggota DPRD Akan di Laporkan
Saat ditanya berapa pertanyaan diberikan penyidik ? Ravik mengatakan ada sekitar sepuluh pertanyaan yang dituding pihak penyidik dirinya. Pertanyaan itu seputaran postingan A. Salam atas dugaan penceramaran nama baik.
Baca Juga:Salam,Anggota Dewan Kerahkan Alat Berat PETI
"Ada sebanyak 10 pertanyaan yang dilontarkan ke saya, semua pertanyaan itu disekitaran postingan jelek Salam diakun miliknya ke Yuzerman," ceritanya.
Selain itu Rafik menyampaikan, setelah dari hasil dirinya dipanggil penyidik, sebagai saksi Yuzerman, maka waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil terlapor untuk mengambil keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Setelah ini, kata penyidik pihaknya akan memanggil terlapor guna mengambil keterangan atas postingannya tersebut," tambah Rafik.
Terpisah Yuzerman sendiri saat dibincangi berharap kasus ini terus diusut terus sampai tuntas oleh penegak hukum. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut.
"Dalam hal ini, kita masih menunggu proses selanjutnya. Kita juga minta penegak hukum profesional dan mengusut persoalan ini sampai tuntas," harapan Yuzerman.
Yuzerman bertekat, dan juga beberapa LSM pendukung lainnya akan mengawal kasus ini, sampai ke meja hijau, bahkan, sampai ke Mabes Polri dan DPRD RI.
"Jika tidak rampung, di Polres Merangin, akan kita laporkan hal ini ke jenjang lebih tinggi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri serta DPRD-RI," tegasnya.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi membenarkan memanggilan saksi Yuzerman. Menurutnya, proses ini akan dilakukan secara bertahap.
" Ya, memang benar, pihak kami saat ini sudah memproses saksi dari terlapor, untuk kasus ini kita akan lanjutkan. Namun, sejauh ini kita tetap melakukan penyidikkan secara bertahap," kata Kapolres.
Maka untuk saat ini, pihaknya belum bisa memberikan sangksi hukum ke pada terlapor, lantaran kasus ini masih bertatus dalam penyidikkan.
" Yang jelas ini kasus tetap kita proses," tuntasnya. (Lik)
Baca Juga:Polres Proses Laporan Ketua LSM-LCKI
Baca Juga:LCKI Merangin Desak Penegak Hukum
Baca Juga:Salam Akui Bermain PETI
Atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan dipostingan A. Salam di akun media sosial miliknya sendiri terhadapa ketua LCKI Merangin Yuzerman.
Baca Juga:Salam lapor Yuzerman
Kamis (4/2) sekira pukul 09.30 WIB, pihak penyidik Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono melalui Brigpol Bambang Prandiko memanggil dua orang saksi di ruang Tipiter, dari Yuzerman.
Baca Juga:Salam Di Kenakan Pasal Berlapis
Kedua saksi tersebut dipanggil atas nama Rhizky (28), warga Dusun Bangko, kedua A.Rafik (35), warga RT 20 Kelurahan Pasar Atas Bangko.
Baca Juga:Salam Di Laporkan Atas pencemaran Nama Baik
Berdasarkan keterangan saksi, pemanggilan tersebut merupakan untuk melengkapi berkas dalam tidak lanjut dari laporan Yuzerman sekitar tanngal (23/1) 2016 sekitar sebulan yang lalu.
Baca Juga:LSM Minta Salam mundur Dari Anggota DPRD Provinsi Jambi
"Benar kami dipanggil jatuh hari kamis, oleh penyidik Polres Merangin, sebagai saksi untuk melengkapi berkas Yuzerman, atas dugaan postingan Facebook milik Anggota DPRD Jambi asal Merangin, bernama A. Salam " ungkap Rafik.
Baca Juga:Salam Anggota DPRD Akan di Laporkan
Saat ditanya berapa pertanyaan diberikan penyidik ? Ravik mengatakan ada sekitar sepuluh pertanyaan yang dituding pihak penyidik dirinya. Pertanyaan itu seputaran postingan A. Salam atas dugaan penceramaran nama baik.
Baca Juga:Salam,Anggota Dewan Kerahkan Alat Berat PETI
"Ada sebanyak 10 pertanyaan yang dilontarkan ke saya, semua pertanyaan itu disekitaran postingan jelek Salam diakun miliknya ke Yuzerman," ceritanya.
Selain itu Rafik menyampaikan, setelah dari hasil dirinya dipanggil penyidik, sebagai saksi Yuzerman, maka waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil terlapor untuk mengambil keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Setelah ini, kata penyidik pihaknya akan memanggil terlapor guna mengambil keterangan atas postingannya tersebut," tambah Rafik.
Terpisah Yuzerman sendiri saat dibincangi berharap kasus ini terus diusut terus sampai tuntas oleh penegak hukum. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut.
"Dalam hal ini, kita masih menunggu proses selanjutnya. Kita juga minta penegak hukum profesional dan mengusut persoalan ini sampai tuntas," harapan Yuzerman.
Yuzerman bertekat, dan juga beberapa LSM pendukung lainnya akan mengawal kasus ini, sampai ke meja hijau, bahkan, sampai ke Mabes Polri dan DPRD RI.
"Jika tidak rampung, di Polres Merangin, akan kita laporkan hal ini ke jenjang lebih tinggi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri serta DPRD-RI," tegasnya.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi membenarkan memanggilan saksi Yuzerman. Menurutnya, proses ini akan dilakukan secara bertahap.
" Ya, memang benar, pihak kami saat ini sudah memproses saksi dari terlapor, untuk kasus ini kita akan lanjutkan. Namun, sejauh ini kita tetap melakukan penyidikkan secara bertahap," kata Kapolres.
Maka untuk saat ini, pihaknya belum bisa memberikan sangksi hukum ke pada terlapor, lantaran kasus ini masih bertatus dalam penyidikkan.
" Yang jelas ini kasus tetap kita proses," tuntasnya. (Lik)