News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gara-Gara Fitnah di Fecebook, Salam Kenakan Pasal Berlapis

Gara-Gara Fitnah di Fecebook, Salam Kenakan Pasal Berlapis

The Jambi Times - Merangin - Anggota DPRD Provinsi A Salam memfitnah di Fecebook miliknya, akhirnya dikenakan pasal berlapis.

Atas Kasus dugaan pencemaran nama baik, Fitnah, serta perbuatan yang tidak menyenangkan, dilakukan A Salam dari Partai Hanura  ketua LSM-LCKI, di  Januari hari Rabu, (20/1) sekitar pukul 22. 25 WIB.

Pihak Polres Merangin, sekarang berencana akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terlebih dahulu.  Jika terbukti nantinya maka Salam dalam waktu dekat akan diterapkan UUD KUHP dengan pasal berlapis.

Daru hasil konfirmasi dari Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga  Senin (24/1), jika terbukti  terpidana, A. Salam akan diterapkan dengan pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pasal 27 ayat 3, Sub pasal 45 ayat satu UU no 11 tahun 208 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

"Intinya, jika terbukti ada pedana dalam pencemaran tersebut, kita terapkan pasal yang diatas dengan ancaman pidana enam tahun, denda 1 Milyar," jelas Kapolres.

Lanjut kapolres, sejauh saat ini kasus tersebut masih tahap mendalami, apa motif dilakukan pelaku terhadap korban.

"Kita lengkapi keteranga saksi dulu, kemudia baru kita ketahap berikutnya. Kita pejari dan dalami dulu," ujarnya.

Sementara, ketua LSM-LCKI Yuzerman, berharap ke penegak hukum Merangin, segera mengusut tuntas atas sikap A. Salam yang mempojokannya di fecebook salam.

Karena menurut buyung nama baiknya di mata temen-temannya dan keluarga sudah tercoreng gara-gara Salam.

"Saya harap pihak penegak hukum bersikap tegas dan mengusut pelanggaran ini. Saat ini nama baik saya dan keluarga sudah tidak baik, di mata masyarakat," tegasnya.

Sejak mencuat kasus Salam diberapa media. Saat ini Salam terkesan menghindar  ketika hendak dikonfirmasi. Ditelpn tidak diangkat di layangkan SMS tidak dibalas. (Lik)


JTV

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.