Hak Jawab dan Pengaduan
Inspiratif, Investigatif, Terkini
Hak
Jawab Atas Pemberitaan
Jika terjadi ketidaksesuaian atau kesalahan juga kekeliruan atau yang lainnya atas pemberitaan di situs
media online www.thejambitimes.com
mohon kiranya pembaca mengajukan HAK JAWAB sesuai UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 pada
Pasal 5 Ayat (2) berbunyi:
"Pers wajib melayani HAK JAWAB"
dan diselerasakan
dengan Ayat (3) bahwa:
"Pers wajib melayani HAK TOLAK"
Dan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) pada point 11:
"Wartawan Indonesia
melayani HAK JAWAB dan hak koreksi secara proposional.
Tata cara pengaduan atas pemberitaan yang tidak diamanatkan UU Pers dan Kode
Etik Jurnalistik (KEJ), pembaca diharuskan mengikuti prosedur pengaduan kepada
The Jambi Times tentang masalah konten yang ditayangkan di media online ini.
Pengaduan HAK JAWAB dan hak koreksi ini dapat dilayangkan melalui
dengan cara sebagai berikut:
- Pihak dapat gunakan fasiitas yang sudah disediakan dengan mengisi
Alamat Redaksi: Jalan
Penerangan Perum Panorama Sakura Asri Blok T No.52 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi Telp Redaksi: 0741-3051165
Hotline: 081366878833
Hotline: 081366878833
- Pihak wajib mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) disertai nomor Hp/WA aktif milik pelapor.
- Hak Jawab/Hak Koreksi dan keluhan dijawab sesuai UU Pers dan KEJ
- Pada nomor 3 tersebut diatas, dapat diselesaikan sesuai UU Pers dan KEJ
- Cantumkan judul dan link berita yang merasa tidak sesuai tersebut.
- Buka UU Pers