News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

LCKI Merangin Desak Penegak Hukum

LCKI Merangin Desak Penegak Hukum


The Jambi Times - Merangin - Ketua LCKI Merangin desak penegak hukum secepatnya menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jambi A. Salam terhadap dirinya.

Hingga sampai saat ini tidak ada penindakan dari penegak hukum, setelah dilaporkan Yuzerma alias Buyung.

"Kita lihat dulu sampai hari Sabtu ini, sudah ditindak lanjuti atau tidak laporan kita kemaren. Jika tidak,  hari Senen depan, saya akan ke Mapolres menanyakan itu," ungkap Yuzerman.

Lanjut Yuzerman, jika tidak ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum Polres Merangin, berdasarkan STPL, akan dipertanyakan sebeberapa lama tindak lanjut dari  STPL ini.

"Seharusnya, sesuai STPL, saksi sudah dipanggil, kenapa hingga kini, saksi tersebut belum juga di panggil," tambahnya.

Selain Yuzerman mengatakan, apa belum cukup bukti, atau gimana. Sementara waktu pelaporan Sabtu( 23/1), lusa lalu bukti sudah terlampirkan, baik, di SPK maupun dipenyidik.

"Saya rasa, kalau bukti yang menjadi masalah, awal pelaporan kemaren bukti tersebut sudah saya lampir sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Sementara, Kapolres Merangin, AKBP Munggaran, ditanya terkait tindak lanjut laporan pelapor diruang kantornya Kamis (28/1), masih tahap mendalami kasus tersebut.

" Sejauh ini, kasus yang dilaporkan pelapor Yuzerman masih tahap mendalami. Karena kasus ini, jauh berbeda dengan kasuslainnya," ujarnya Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus ini tetap dilanjut ketahap selajutnya, dan  harus melalui proses. Karena perlu dikaji, perlu dicermati sejauh unsur didalam pidana dalam kasus tersebut.

"Kasus ini, akan kita terus kita dalami, soalnya kasus ini tidak seperti dengan kasus yang lain, apa lagi melibatkan orang ITE. Yang jelas kita tetap memprosenya," tegasnya. (Lik)


JTV

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.