News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Siswi Diduga Lompat Dari Lantai 4, ini Sikap KPAI

Siswi Diduga Lompat Dari Lantai 4, ini Sikap KPAI



The Jambi Times, JAKARTA |   SN, 14, siswi salah satu SMPN di Jakarta Timur, lompat dari lantai empat  sekolahnya pada Selasa, 14 Januari 2020. Siswi kelas VIII itu melakukan percobaan bunuh diri saat jam sekolah berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini menjadi kasus pertama di Indonesia, karena beberapa kasus bunuh diri seorang anak umumnya dilakukan di rumahnya sendiri.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun KPAI dari berbagai sumber, ada siswa lain yang melihat SN berdiri di bibir tembok, menginjakkan kakinya ke kanopi lalu jatuh. Ada guru yang mendengar seperti benda jatuh dan disertai dengan teriakan histeris para siswa sekolah tersebut, karena peristiwa mengenaskan itu terjadi tepat  jam pulang sekolah. Namun, semua hal ini sedang di dalami oleh pihak kepolisian dengan memeriksa saksi-saksi yang sebagian besar berusia anak.

Dari keterangan yang didapat KPAI, Ananda SN sempat dibawa ke klinik terdekat dari sekolah untuk mendapatkan pertolongan, namun karena kondisi yang cukup parah, maka dirujuk ke RS Tugu Ibu. Karena keterbatasan alat-alat medis, RS Tugu Ibu kemudian merujuk ananda SN  ke RS Polri Kramatjati. SN  sempat di rawat 2 hari di ruang ICU sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis sore, 16 Januari 2020.

Terkait kasus SN agar tidak terulang lagi, maka KPAI akan mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan  membangun sistem pengaduan  yang melindungi anak  korban dan anak saksi. Untuk itu, KPAI menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :

KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kronologi peristiwa berdasarkan para saksi mata dan untuk mengetahui apakah selama ini ananda memiliki masalah di sekolah atau masalah di rumah, namun menurut pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkoordinasi dengan Sudin Pendidikan Jakarta Timur dan pihak sekolah menyatakan ananda tidak dibully di sekolah, hal ini bertentangan dengan postingan korban yang merasa kawan-kawannya tidak menyukainya selama ini. Motif bunuh diri ananda SN sedang di dalami oleh pihak kepolisan, KPAI menghormati kerja kepolisian dan akan menunggu hasil pemeriksaaannya.

KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah TKP setelah berita tentang percobaan bunuh diri ananda viral. KPAI menyayangkan pihak sekolah yang tidak segera melapor  ke pihak yang berwajib terkait peristiwa melompatnya SN dari lantai 4 gedung sekolah. Sebagai institusi pendidikan milik pemerintah, seharusnya pihak sekolah segera melaporkan pada hari H tersebut agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan motif maupun kebenaran dugaan bunuh diri tersebut.  KPAI akan mendalami hal ini karena selama peserta didik berada di sekolah, maka sekolah wajib melakukan perlindungan anak.

KPAI mempertanyakan peran wali kelas dan guru BK dalam permasalahan yang dihadapi SN, meski seandainya masalah keluarga memang benar adanya, namun empati dan kepekaan nampaknya tidak muncul pada walikelas dan guru BK yang merupakan orangtua peserta didik selama berada di sekolah.  Sejatinya, orang dewasa di sekitar anak, baik orangtua maupun guru  memiliki kepekaaan sehingga bisa mendeteksi gejala-gejala depresi seorang anak, agar dapat mencegah anak-anak melakukan tindakan bunuh diri.

Alasan seorang remaja melakukan percobaan bunuh diri bisa begitu rumit yang sekaligus pada sisi lain mungkin bukan suatu hal yang dianggap berat bagi orang dewasa pada umumnya. Oleh karena itu, jangan langsung menghakimi remaja yang sedang dirundung masalah


KPAI akan melakukan pengawasan ke sekolah ananda SN pada Senin (20/1/2020) siang, didampingi Sudin Pendidikan Jakarta Timur wilayah 2 dan Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta.. Menurut info dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam waktu bersamaan juga akan ada kunjungan Komisi E bidang Pendidikan DPRD DKI Jakarta terkait kasus ananda SN.

KPAI meminta media massa juga melindungi anak dengan tidak menyebutkan identitas anak seperti nama lengkap, nama sekolah, alamat rumah, nama orangtua/kakak/adik, dll, karena hal tersebut berpotensi memberikan stigma negative pada keluarga dan anak-anak lain di sekolah ananda SN.

Merahasiakan identitas anak dan tidak menyebut nama sekolah (meski sudah diketahui public sekalipun) wajib dilakukan pers sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), media massa yang menyebutkan identitas anak pelaku/korban/saksi diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Media juga harus melakukan pemberitaan ramah anak demi melindungi semua anak Indonesia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.