News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disorot, Pekerja Perfilman Masih Rentan Tanpa Kepastian Hukum

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disorot, Pekerja Perfilman Masih Rentan Tanpa Kepastian Hukum


(Aktor/Ketua FSPPKl Dr. Rizal Djibran bersama Ketua KBPBI Andi Gani)


The Jambi Times, JAKARTA | Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam forum yang membahas analisis komparatif RUU Ketenagakerjaan DPR RI dan usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) turut menyoroti persoalan pekerja perfilman yang masih menghadapi ketidakpastian dalam hubungan kerja, pembayaran hak, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan sosial, serta penyelesaian perselisihan.

Forum yang dibuka Ketua Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea, tersebut membahas analisis komparatif pasal demi pasal RUU Ketenagakerjaan DPR RI dengan usulan KBPBI. Forum dihadiri 18 konfederasi dan sekitar 500 pimpinan federasi serta serikat pekerja dari berbagai sektor.

Dalam forum tersebut, Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) membawa persoalan pekerja industri perfilman yang memiliki karakter kerja berbasis proyek dengan beragam fungsi dan pola kerja.

Karakter tersebut membutuhkan fleksibilitas, tetapi tidak seharusnya menghilangkan kepastian mengenai status kerja, pembayaran hak, keselamatan kerja, perlindungan sosial, maupun hak pekerja untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama.

Ketua Umum F-SPPI, Dr. Rizal Djibran, menegaskan bahwa karakter khusus industri perfilman tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dasar pekerja.

«“Tidak ada lagi perbedaan di antara kita. Dari sektor mana pun kita berasal, ketika berkumpul di sini, artinya kita memiliki perjuangan yang sama,” ujar Rizal.»

Menurut F-SPPI, berakhirnya suatu produksi tidak dengan sendirinya menghapus hak yang telah timbul. Karena itu, regulasi perlu memperjelas tanggung jawab pihak yang mempekerjakan atau menggunakan tenaga kerja, termasuk terkait keselamatan kerja, pembayaran hak, perlindungan sosial, dan penyelesaian perselisihan.

Persoalan tersebut sejalan dengan prinsip pekerjaan layak (decent work) yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), termasuk penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan perundingan bersama serta hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.

F-SPPI mendorong agar reformasi ketenagakerjaan turut memperhitungkan karakter pekerja pelaku seni kreatif Indonesia. Fleksibilitas industri tetap dapat dipertahankan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan seluruh risiko produksi kepada pekerja.

Dengan demikian, reformasi ketenagakerjaan diharapkan mampu mengikuti perkembangan industri kreatif sekaligus memastikan pekerja memperoleh pekerjaan yang layak, aman, adil, dan bermartabat.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post