News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dugaan Pungli Proyek Irigasi P3GAI Mencapai 30 Percent, LSM KRAKJ Bakal Guncang BWSS VI dan Polda Jambi

Dugaan Pungli Proyek Irigasi P3GAI Mencapai 30 Percent, LSM KRAKJ Bakal Guncang BWSS VI dan Polda Jambi




​JAMBI — Praktek dugaan tindak pidana korupsi dan pemotongan anggaran dalam proyek infrastruktur publik kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi Jambi (LSM-KRAKJ) membongkar indikasi penyelewengan teknis serta dugaan pungutan liar (pungli) fantastis mencapai 30 percent dari nilai kontrak pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3GAI) Tahun Anggaran 2026.


​Isu krusial ini mencuat seiring beredarnya Surat Pemberitahuan Aksi Nomor: 19/LSM-KRAKJ/VI/2026 bertanggal 22 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Jambi. Dalam surat yang ditandatangani Ketua LSM KRAKJ, Eka Sujandrai, massa terkonfirmasi akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) besar-besaran pada Selasa, 28 Juli 2026, menyasar dua instansi kunci: Halaman Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi dan Mapolda Jambi.


​BWSS VI Dinilai Gagap Pengawasan, Kepala Balai Didesak Mundur ,​ LSM KRAKJ menilai pelaksanaan program irigasi untuk petani di wilayah Provinsi Jambi tahun ini sarat dengan penyimpangan teknis dan sarat aroma korupsi. Kelemahan fungsi manajemen dan pengawasan internal BWSS VI dituding menjadi pintu masuk rusaknya kualitas pengerjaan di lapangan.


​Dalam pernyataan sikapnya, LSM KRAKJ melayangkan tiga tuntutan keras di Kantor BWSS VI Jambi:

Desakan Copot Jabatan: Meminta Kepala BWSS VI untuk segera mengundurkan diri karena dinilai gagal total dan tidak mampu menjalankan tugas pengawasan pada kegiatan P3GAI.


​Evaluasi Total Pejabat Internal: Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasatker Operasi & Pemeliharaan (O&P) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Penghentian Sementara Proyek: Menghentikan sementara pengerjaan guna memonitor kinerja Tim Pendamping Masyarakat (TPM) serta kelompok tani penerima manfaat yang terindikasi bermasalah.


​Tidak hanya sekadar menuntut pembenahan internal, LSM KRAKJ juga melangkah ke ranah hukum pidana. Pihaknya menegaskan akan menyerahkan bukti-bukti laporan dugaan pungli/korupsi sebesar 30 percent dari nilai kontrak P3GAI secara resmi ke Mapolda Jambi.


​"Kami meminta Polda Jambi bergerak cepat dan tidak 'masuk angin'. Panggil dan periksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala BWSS VI, Kasatker O&P, PPK, TPM, hingga kelompok tani yang diduga kuat melakukan persekongkolan jahat mengeruk uang negara," tegas poin tuntutan LSM KRAKJ.


​Rencana aksi massa yang diperkirakan melibatkan puluhan demonstran dengan atribut spanduk dan toa pengerak suara ini menjadi ujian ketegasan bagi Kapolda Jambi dan transparansi dari pihak BWSS VI Jambi. Publik kini menyoroti apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas dugaan persengkongkolan sistematis yang merugikan para petani kecil penerima manfaat irigasi tersebut. (Eka.S)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post