Temuan ALASKA Soal Puluhan Proyek Dephub, KPK Panggil Dirut Setia N Milatia Moemin
The Jambi Times, JAKARTA | Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran ALASKA, menemukan indikasi kuat adanya persengkokolan jahat (Kolusi) yang dilakukan oknum PERUM DAMRI dengan oknum Kementerian Perhubungan. Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Laporan Keuangan 2015
Baca juga: Laporan keuangan 2016
Baca juga: Laporan Keuangan 2017
Baca juga: Laporan Keuangan 2018
Persengkokolan
yang kami maksud adalah terkait sejumlah proyek yang ada di Kementerian
Perhubungan yakni pengadaan subsidi operasional Bus perintis. Perlu
dicatat, proyek ini dilaksanakan di seluruh Provinsi setiap tahunnya,
dan dilaksanakan melalui lelang.
Contohnya,
proyek pengadaan subsidi operasional Bus perintis di Provinsi Maluku
tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.6.301.600.000
dimenangkan oleh Perum DAMRI Kantor Cabang Ambon yang berlokasi di Jl.
Swadaya Leo Wattimena Ambon.
Terbaru,
pengadaan subsidi bus perintis di wilayah Sumatera Utara tahun anggaran
2020 masih dimenangkan oleh Perum DAMRI wilayah Medan, anggaran yang
dihabiskan sebesar Rp.2.576.271.979.
Koordinasi ALASKA ,l Adri Adri Zulfianto Selasa (21/01/2020) kepada The Jambi Times melalui
pesan WhatsUpp memaparkan panjang lebar, mencatat puluhan proyek
pengadaan subsidi bus perintis yang dijalankan setiap tahun ini selalu
dimenangkan oleh PERUM DAMRI. Hal ini sangat aneh dan janggal, kami
menduga proses lelang dalam paket proyek ini dimainkan. Proses lelang
hanya formalitas belaka, karena pemenang sudah dikunci.
Hal
ini jelas tidak sesuai pedoman pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh
karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan membatalkan seluruh
proyek pengadaan subsidi bus perintis yang dimenangkan Perum DAMRI di
tahun 2020.
Terakhir KPK harus
segera membuka penyelidikan atas proyek ini dan panggil Dirut Setia N
Milatia Moemin, Serta Menhub Budi Karya Sumadi.