News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Korban Banjir Jakarta 2020 Menggugat Gubernur Jakarta Anies

Korban Banjir Jakarta 2020 Menggugat Gubernur Jakarta Anies

(dok foto:suara merdeka)


The Jambi Times, JAKARTA |  Baswedan Seperti kita ketahui dan alami Bersama di 1 Januari 2020, dibuka dengan bencana banjir besar yang mengakibatkan hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam.

Baca juga: Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang Undang Prioritas  Tahun 2020


Banjir besar kali ini disebabkan tidak bekerjanya aparat pemprov Jakarta secara baik. Hal itu dapat dilihat ketidak siapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri mengahadapi banjir. Warga Jakarta tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari pemprov Jakarta. Tidak ada informasi dini dan bantuan darurat yang baik itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020.

Akibatnya sudah terlihat, Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar. Untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada 1 Januari 2020 maka perlu adanya dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini pemprov Jakarta cq. Gubernur Jakarta Anies Baswedan Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh warga korban banjir untuk mendapatkan ganti kerugian sebagai korban banjir. Salah satu satunya warga bisa menggugat dan mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action.

 Setelah berproses lebih dari 1 minggu, kami membuka pendaftaran bagi para warga korban banjir Jakarta. Ada 670 orang korban yang mendaftar kami dan diverifikasi lengkap bias menjadi penggugat sebanyak 243 orang. Saat ini kami Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 telah siap mengajukan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 dan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan kami ajukan terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dalam ini kami Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 diwakili oleh:

1. Diarson Lubis, SH.
2. Alvon K. Palma, SH.
3. Ridwan Darmawan, SH.
 4. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
5. Noni T. Purwaningsih SH. MH.
 6. Pitri Indrianiningtyas, SH.
7. Fauzi,SH.
 8. Ekka Putera Afisma, SH
10. Budi Setiawan, SH.
 11. Dirgayati. H. Lase, SH.
12. Carrel Ticualu,SE,SH,MH.
 13. Astuty Liestianingrum, SH.

Menjadi Kuasa Hukum bagi 243 orang korban banjir Jakarta 2020 yang akan menggugat Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Para korban banjir tersebut di atas diwakili oleh: yang diwakili oleh wakil kelompoknya yaitu :

 1. Bapak Bilmar P. Limbong; pemegang KTP dengan NIK. 3173050301740001, Budi III No.51WI, RT.003/RW.012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Proivinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok I.

2. Bapak Tri Agus Arianto, pemegang KTP dengan NIK. 3175081405690012, lahir di Madiun, tanggal 14-05-1969, beralamat di Jalan Harapan Jaya I No. 34 A, RT. 008/RW.011, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok II.

 3. Ibu R. Yunita Turnip, pemegang KTP dengan NIK. 3174104206740009, beralamat di Jalan Pandan II, RT.016/RW.002, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok III.

 4. Bapak Alfius Christono, pemegang KTP dengan NIK. 3172011905650003, beralamat di Gang Swadaya IV/18 A, RT.005/RW.002, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok IV.

5. Bapak Syahrul Partawijaya, pemegang KTP dengan NIK. 3171073008610002, beralamat di Jalan Danau Laut Tawar A No.63, Rt.004/RW.004, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok V. Inti gugatan kami bersama 243 korban banjir ini adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad) terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana. Total kerugian yang dialami oleh 243 orang korban adalah sebesar Rp 42.334.600.149 (Empat Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu serratus Empat Puluh Sembilan).

Hal mana perbuatan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidaads) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi: a. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara Negara lainnya. c. Berdasarkan ketentuan perundang-undang dan AUPB. d. Bersifat final dalam arti lebih luas. e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. f. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads yang meliputi:

 “Sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheiddaads) adalah sengketa didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan peraturan perudang-undangan”.

Berdsasarkan fakta lapangan dan fakta hukum serta kerugian yang terjadi, maka kami meminta kepada Majelis Hukum Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini untuk memutuskan:

1. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan PENGGUGAT.

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah).

 4. Memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020.

 Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020. Kontak Person: 1. Diarson Lubis, SH (0811943435) 2. Alvon Kurnia Palma, SH (081288647586) 3. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH (081381822567)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.