News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dinas Kesehatan Wajib Buka Data Program Jambi Bugar ke Publik

Dinas Kesehatan Wajib Buka Data Program Jambi Bugar ke Publik

(foto: Kuasa dari Diskominfo,Dinas Kesehatan Kota Jambi)

The Jambi Times, JAMBI | Komisi Informasi Provinsi Jambi telah memutuskan sengketa informasi berdasarkan salinan putusan nomor:026/KIP-JBI/PSI/XII/2026 tanggal 09 Februari 2026.

Sidang berjalan alot selama beberapa hari,  membuat pihak kuasa dari Dinas Kesehatan kota Jambi dibikin repot untuk menghadiri jadwal sidang dan dicecar beberapa pertanyaan dari ketua, anggota majelis.


Ahmad Taufiq Helmi selaku pimpinan sidang komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi mempertanyakan soal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Peserta Bukan Penerima Upah (JKN-PBPU) kota Jambi , jika di kalkulasi nilainya mencapai 15 milyar lebih yang dikemas dalam program Jambi Bugar.


Pengakuan dari pihak Dinas Kesehatan kota Jambi selaku termohon mengklaim bahwa program Jambi Bugar sudah menyasar sekitar 30 ribu peserta namun tidak dijelaskan, disalurkan pada tahun berapa yang di maksud.

Perwakilan yang hadir dari Dinas Kesehatan Kota Jambi, diantaranya adalah: 

- Dr. Muhammad Gempa Awaljon, SH.MH      Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Mhd, Syatuti, S.Th.I,  Kabid Informasi dan       Komunikasi Diskominfo kota Jambi, Dr.Rudi Maruli Hendra Pardede, Plt.Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi, Nova Era Yanti, S.S Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kota Jambi dan, Rizki Nur Rachmawati S.K.Pm.

Sempat ada usulan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Jambi meminta untuk mediasi, pihak pemohon sepakat karena di beri ruang dan waktu untuk mediasi tapi pada akhirnya gagal karena pihak kuasa Dinas Kesehatan Kota Jambi memberi selembaran dokumen tanpa kop surat dinas dan tanpa dibubuhi  stempel tandatangan dari pihak yang berkompoten selaku penguna anggaran (PA) atau sebagai penyusun anggaran.

Dan akhirnya di tolak mentah-mentah oleh pemohon, dan tetap  berkomitmen berada di jalur just stay on the track.

Pemohon segera meminta kepada mediator untuk menutup mediasi ini karena mengalami jalan buntu dan tidak jelas hasilnya.

Pada amar keputusan, majelis mengabulkan permintaan pemohon berupa informasi  program Jambi Bugar berupa:

1. data iuran PBPU tahun 2024-2025

2. bantuan iuran PBPU dan mandiri kelas 3 aktif kota Jambi tahun 2024-2025

3. pendampingan rujukan pasien

4.dengan rincian jumlah penerima manfaat

5. nilai anggaran per penerima

6. total penerima, total anggaran

7. tujuan rujukan 

Tujuh point ini merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pusat Penerangan Terkini sebagai Pemohon

Pada sidang pertama pihak termohon tidak hadir dan akhirnya sidang di tunda.

Hari selanjutnya, ini hal yang aneh bahwa sekelas bagian hukum pemerintah kota Jambi dari bagian hukum Setda Pemerintah kota Jambi selaku kuasa dinas kesehatan masuk ke ruangan sidang dan duduk tanpa membawa surat kuasa.

Akhirnya sidang kembali ditunda karena pemohon menolak karena kuasa tidak membawa surat kuasa. 

Dari hasil keputusan, Pemohon Zainul Abidin (18/02) berharap kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi mematuhi hukum dari keputusan Majelis untuk memberikan tujuh point permintaan dalam waktu 14 hari, jika tidak diberikan maka konsekuensinya pihak pemohon akan mengajukan ke jalur hukum, bisa ke Pengadilan Negeri (PN) atau PTUN sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan juga bisa ke penegak hukum seperti  KPK, Kejati, Kejari dan Polri dalam pengertian jika itu ada indikasi TIPIKOR sebagai bukti permulaan ,"jelas pemohon.


Berdasarkan penelusuran di lapangan The Jambi Times, telah mendapat data dan informasi ke beberapa Rukun Tetangga (RT) tercatat warga tidak mampu/miskin baik itu kategori, desil 1 hingga 4 menduga tidak mendapat bantuan iuran dalam program Jambi Bugar kota Jambi dalam pengertian bantuan lain seperti transportasi, uang harian atau pemulangan jenazah pasien yang meninggal di Rumah Sakit.

Padahal warga tidak mampu tersebut adalah peserta BPJSK PBI dan PBPU BP PEMDA yang dananya berasal dari APBN maupun APBD. (**)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post