Solutif mana, Manajemen atau Resolusi Pemberantasan Korupsi?
Emrus Sihombing Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner
Saya bersama teman-teman melakukan diskusi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang diselenggarkan oleh Lembaga EmrusCorner. Kesimpulan diskusi tersebut antara lain sebagai berikut:
- PEMBERANTASAN korupsi yang dilakukan di Indonesia lebih lebih menekankan pada pendekatan MANAJEMEN daripada pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi.
- Dengan MANAJEMEN pemberantasan korupsi, perilaku koruptif akan terus "terpelihara" atau "dipelihara" oleh para pihak.
- Sedangkan dengan pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi, maka yang dilakukan penggalian mendalam untuk menemukan akar masalah sebagai dasar membangun sistem pemberantasan korupsi.
- Dengan pendekatan RESOLUSI, maka pemberantasan korupsi dipastikan akan lebih parmanen.
- Pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi, satu-satunya dengan model PENCEGAHAN
- PENCEGAHAN sebagai resolusi lebih parmanen dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia daripada penindakan (OTT).
- PENCEGAHAN dengan membuat sebuah pilot project di salah satu pelayanan publik di salah satu lembaga negara atau instansi pemerintah.
- PENCEGAHAN dengan membangun sistem pelayanan yang profesional, cepat, transparan dan "bersih".
- PENCEGAHAN dengan budaya melayani bukan dilayani.
- PENCEGAHAN yang berbasis pada MODEL PELAYANAN parmanen yang dapat diawasi oleh semua lapisan masyarakat secara terbuka melalui IT.
- PENCEGAHAN harus memiliki SPO yang terukur secara kuantitarif. Misalnya antara lain, durasi waktu yang terukur dalam suatu pelayanan publik tertentu.
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner