Wajib Kerjasama Pemda Media terverifikasi, Dewan Pers: Itu Steatment bukan Kebijakan, Tidak Wajib!
The Jambi Times, JAKARTA | Ramainya pemberitaan terkait kerjasama pemberitaan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan media massa yang terverifikasi beberapa waktu ini membuat banyak pihak berpersepsi bahwa hanya media yang terverifikasilah yang boleh bekerja sama.
Klik Juga: FPII: Peraturan Dewan Pers Bisa Digugat ke Kemenkumham
Kenyataannya hal tersebut tak begitu adanya. Pemda memiliki hak untuk menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi maupun yang belum terverifikasi (terdaftar).
Hal ini ditegaskan oleh Novri, Humas Dewan Pers, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (30/10).
Novri menegaskan terkait kerjasama dengan media yang terverifikasi, Dewan Pers hanya menganjurkan bukan mewajibkan.
"Kerjasama Pemda dengan media terverifikasi hanyalah statement saja dari Ketua Dean Pers, bukan berarti itu menjadi peraturan/kebijakan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Berikut kutipan wawancara Dewi Satri, wartawan mediapatriot.co.id dengan Novri, Humas Dewan Pers.
D : Terkait kerjasama dengan pihak pemerintah, khususnya Pemda, apakah Dewan Pers mengeluarkan salah satu syarat untuk media bisa bekerjasama dengan pemda apabila pemimpin redaksi (Pemred) dari media tersebut memiliki sertifikasi kompetensi Utama?
N: Tidak ada aturan tersebut. Semua perihal kerjasama antara Pemda/humas dengan media dan wartawan diatur oleh pihak Pemda/humas terkait. Pemred memiliki Uji Kompetensi Waetawan (UKW) Utama adalah salah satu persyaratan media di Dewan Pers bila ingin tervefikasi secara administrasi.
D: Artinya apabila pimred nya masih UKW Muda atau Madya medianya belum terverifikasi secara administrasi.
N: Ya betul.
D: Apakah media yang belum terverifikasi secara administrasi dikatakan media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers?
N: Sudah terdaftar namun belum terverifikasi.
D: Gimana terkait kebijakan Dewan Pera yang mewajibkan pemda bekerja sama dengan media yang telah terverifikasi? Hal ini memiliki arti bahwa media-media yang baru terdaftar tidak diizinkan untuk bekerjasama dengan Pemda?
N: Belum pernah ada aturan atau kebijakan mengenai hal tersebut. Silahkan anda cek melalui website Dewan Pers, darimana anda dapat kabar tersebut?.
D: Anda mengatakan belum ada kebijakan mengenai itu, namun beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pers pernah mengeluarkan statement terkait hal tersebut, terutama saat berada di Kota Makassar. Dewan Pers mengingatkan semua Pemda untuk mengkaji ulang kerja sama dengan media dan bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi. Artinya, media yang baru sebatas terdaftar tidak memiliki kompetensi untuk menjalin kerjasama dengan Pemda. Benar demikian?.
N: Itu hanya statement kan, bukan berarti itu menjadi peraturan/kebijakan berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya Ketua Dewan Pers hanya menghimbau, bukan menyampaikan sebuah kebijakan. Kerjasama antara Pemda dengan media dikembalikan kepada Pemda itu sendiri, seperti apa kebijakan mereka dalam hal kerjasama dengan pihak media.
Selanjutnya Dewan Pers mengatakan bahwa pada 2019 tidak ada lagi lompat jenjang UKW, kerkecuali yang telah 20 tahun berkarir.
Terhitung
sejak tahun 2019, Dewan Pers tak lagi mengizinkan adanya lompat jenjang
Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini disampaikan Kerua Dewan Pers,
Muh. Nuh, melalui Humas Dewan Pers, Novri.
"Mulai
tahun 2019, untuk memperoleh kompetensi, wartawan harus mengikuti UKW
sesuai dengan jenjang yang ada, yakni Muda, Madya dan Utama, Pemimpin
redaksi (Pemred) sekalipun," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan
whatsapp, Rabu (30/10).
Novri menuturkan,
wartawan yang boleh langsung mengikuti UKW Utama apabila telah berkiprah
menjadi jurnalis selama lebih dari 20 tahun dengan mengajukan
sertifikasi Utama Khusus ke Dewan Pers.
"Terkecuali
bagi yang sudah berkiprah menjadi jurnalis selama lebih dari 20 tahun,
dapat mengajukan ke Dewan Pers untuk sertifikasi utama khusus,"
tambahnya.
Berikut petikan wawancara Dewi Satri, wartawan mediapatriot.co.id dengan Humas Dewan Pers, Novri.
D: Apakah kalau ikut UKW itu harus mengikuti sesuai jenjangnya atau bisa langsung mengikuti UKW Utama (kalau pimred)?.
N:
Iya, mulai tahun 2019 ini seluruh ujian harus sesuai dengan jenjangnya
dimulai dari Muda, Madya, lalu Utama, meskipun dalam medianya menjabat
sebagai Pemred.
D: Artinya sebelum tahun 2019 mengikuti UKW bisa tidak sesuai jenjang yang ada?
N:
Pada tahun 2018 Dewan Pers memang dibuka kesempatan bagi pemred dan
penanggungjawab redaksi untuk langsung ke tingkat Utama, namun sejak
2019 kesempatan tersebut ditutup. Terkecuali bagi yang sudah berkiprah
menjadi jurnalis selama lebih dari 20 tahun, dapat mengajukan ke Dewan
Pers untuk sertifikasi utama khusus.
D: Apa syarat dan persyaratannya bila ingin mengajukan sertifikasi Utama Khusus?.
N:
Untuk persyaratan saya tidak mengetahui karena bukan di bidang saya
langsung, bisa berkonsultasi ke bagian pendataan langsung. Silahkan
menghubungi langsung ke Dewan Pers di bagian pendataan,
Telp.021-3521488, 3504877, 3504874-75 Faks.021-3452030.
D:
Untuk pelaksanaan UKW, gimana regulasinya?. Apakah setiap tahun digelar
secara rutin oleh Dewan Pers atau gimana? Adakah kuota untuk
pelaksanaan UKW?
N: Untuk regulasi Dewan Pers
tidak mengadakan uji kompetensi, namun diserahkan kepada tiap lembaga
uji yang telah didaftar oleh Dewan Pers.
D: Artinya pihak ketiga (sponsor) bisa melaksanakan UKW dengan menggandeng lembaga yang telah ditunjuk dan organisasi wartawan?
N: Ya bisa
D: Terkait pelaksanaan UKW oleh pihak ketiga, apa syarat dan persyaratan apabila pihak ketiga ingin menggelar UKW?
N:
Untuk syarat dan persyaratannya pihak ketiga bisa langsung menanyakan
kepada lembaga uji terkait. Karena Dewan Pers tidak mengatur hal
tersebut. (dewi/adm)
SUMBER: suarabaubau.com