FPII: Peraturan Dewan Pers Bisa Digugat Melalui Kemenkumham
The Jambi Times, PALU | Anggota Divisi Advokasi Forum Pers Independent
Indonesia (FPII) Setwil Sulteng Amerullah, SH mengatakan bahwa
kewenangan Dewan Pers diperoleh secara atribusi, Artinya kewenangannya
didapat melalui ketentuan dalam peraturan perundangan,. Dalam hal ini
pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Klik juga: Dewan Pers Selinguh Bersama BPK RI
Klik juga: Dewan Pers terus Berulah
Klik juga: Dewan Pers Indonesia Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan
Klik juga: Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikat Media
Klik juga: Dewan Pers Selinguh Bersama BPK RI
Klik juga: Dewan Pers terus Berulah
Klik juga: Dewan Pers Indonesia Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan
Klik juga: Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikat Media
"Dalam
menjalankan kewenangan, Dewan Pers tidak boleh melampaui batas
kewenangan yang diatur dalam Pasal 15 UU Pers tersebut, " Amerullah
dalam diskusi terbatas dengan sejumlah Pengurus FPII Setwil Sulteng,
rabu malam (23/10) di warkop Aweng Sis Aljufri Palu.
Advokat
muda Sulteng ini juga menjelaskan, manakala batas kewenangan itu
dilanggar, maka kewenangan atributif Dewan Pers itu dapat saja
menimbulkan celah hukum perbuatan melawan hukum.
Dia
juga mencermati terdapat sejumlah Peraturan Dewan Pers terutama yang
mengatur soal Uji Kompetensi Wartawan dan Sertifikasi Perusahaan Pers
yang dapar saja dibatalkan dengan melalui gugatan Judicial Revieuw Non
Litigasi melaluii Kementerian Hukum dan HAM.
"Setiap
wartawan, Perusahaan pers, lebih-lebih Organisasi Profesi Wartawan
seperti FPII memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan non
litigasi melalui Kemenkumham ," tegas Amerullah.
Dikatakannya,
penyelesaian sengketa regulasi Dewan Pers secara non litigasi melalui
Kemenkumham mnnjadi salah satu pilihan langkah hukum strategis, karena
penyelesaiannya selain dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja,
proses penyelesaian sengketanya juga mudah diakses publik.
Terkair gugatan non litigasi melalui kemenkumhan itu
diatur dalam Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang tatacara
penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non
litigasi, " ungkapnya
Dia
juga mengakui saat ini Divisi Advokasi Setwil Sulteng sedang menyiapkan
draf gugatan non litigasi tersebut, yang nantinya akan disampaikan ke
Presidium FPII sebagai usulan.
Terkait
eksistensi lembaga profesi kewartawanan seperti FPII, termasuk Dewan
Pers Independen (DPI) yang sudah dibentuk, maka perlu belajar atau
menengok upaya hukum yang beberapa tahun lalu dilakukan oleh sejumlah
lembaga profesi advokat yang meminta pengakuan negara dalam eksistensi
organisasi.
"Waktu itu,
negara hanya mengaku satu organisasi profesi advokat, namun akhirnya
setelah melalui gigatan hukum yang berulang kali, akhirnya sampai saat
ini semua organisasi profesi advokat diakui dan diberikan hak yang sama
oleh pemerintah," jelasnya.
Sebagai
penutup dalam diskusi terbatas itu, Amerullah menegaskan, dengan
tidak menafikan upaya-upaya yg telah dilakukan, maka solusi paling tepar
adalah dengan lebih mengintensifkan atau memaksimalkan melalui jalur
hukum.
(Sumber: FPII Setwil Sulteng)