FPII: Peraturan Dewan Pers Bisa Digugat Melalui Kemenkumham
The Jambi Times, PALU |  Anggota Divisi Advokasi Forum Pers Independent 
Indonesia (FPII)  Setwil Sulteng Amerullah, SH mengatakan bahwa 
kewenangan Dewan Pers diperoleh secara atribusi, Artinya kewenangannya 
didapat  melalui ketentuan dalam peraturan perundangan,. Dalam hal ini 
pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Klik juga: Dewan Pers Selinguh Bersama BPK RI
Klik juga: Dewan Pers terus Berulah
Klik juga: Dewan Pers Indonesia Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan
Klik juga: Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikat Media
Klik juga: Dewan Pers Selinguh Bersama BPK RI
Klik juga: Dewan Pers terus Berulah
Klik juga: Dewan Pers Indonesia Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan
Klik juga: Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikat Media
"Dalam
 menjalankan kewenangan, Dewan Pers tidak boleh melampaui batas 
kewenangan yang diatur dalam Pasal 15 UU Pers tersebut, "  Amerullah 
dalam diskusi terbatas dengan sejumlah Pengurus FPII Setwil Sulteng,  
rabu malam (23/10) di warkop Aweng Sis Aljufri Palu. 
Advokat
 muda Sulteng ini juga menjelaskan, manakala batas kewenangan itu 
dilanggar, maka kewenangan atributif Dewan Pers itu  dapat saja 
menimbulkan celah hukum perbuatan melawan hukum. 
Dia
 juga mencermati terdapat sejumlah Peraturan Dewan Pers terutama yang 
mengatur soal Uji Kompetensi Wartawan dan Sertifikasi Perusahaan Pers 
yang dapar saja dibatalkan dengan melalui gugatan Judicial Revieuw Non 
Litigasi melaluii Kementerian Hukum dan HAM.
"Setiap
 wartawan,  Perusahaan pers,  lebih-lebih Organisasi Profesi Wartawan 
seperti FPII memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan non 
litigasi melalui Kemenkumham ," tegas Amerullah. 
Dikatakannya, 
 penyelesaian sengketa regulasi Dewan Pers secara non litigasi melalui 
Kemenkumham mnnjadi salah satu pilihan langkah hukum strategis,  karena 
penyelesaiannya selain dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja,  
proses penyelesaian sengketanya juga mudah diakses publik. 
Terkair gugatan non litigasi melalui kemenkumhan itu 
diatur dalam Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang tatacara 
penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non 
litigasi, " ungkapnya
Dia
 juga mengakui saat ini Divisi Advokasi Setwil Sulteng sedang menyiapkan
 draf gugatan non litigasi tersebut,  yang nantinya akan disampaikan ke 
Presidium FPII sebagai usulan.
Terkait
 eksistensi lembaga profesi kewartawanan seperti FPII,  termasuk Dewan 
Pers Independen (DPI) yang sudah dibentuk, maka perlu belajar atau 
menengok upaya hukum yang beberapa tahun lalu dilakukan oleh sejumlah 
lembaga profesi advokat yang meminta pengakuan negara dalam eksistensi 
organisasi. 
"Waktu itu, 
negara hanya mengaku satu organisasi profesi advokat, namun akhirnya 
setelah melalui gigatan hukum yang berulang kali,  akhirnya sampai saat 
ini semua organisasi profesi advokat diakui dan diberikan hak yang sama 
oleh pemerintah," jelasnya. 
Sebagai
 penutup dalam diskusi terbatas itu,  Amerullah menegaskan,  dengan 
tidak menafikan upaya-upaya yg telah dilakukan, maka solusi paling tepar
 adalah dengan lebih mengintensifkan atau memaksimalkan melalui jalur 
hukum. 
(Sumber: FPII Setwil Sulteng)
