News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ribuan Advokat FAMI Siap Dampingi Kurniadi yang Dipanggil Polres

Ribuan Advokat FAMI Siap Dampingi Kurniadi yang Dipanggil Polres




The Jambi Times. SUMENEP |
Pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polres Sumenep kepada Advokat Kurniadi dengan ancaman melanggar pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE dengan atau tanpa seijin Organisasi Advokat dinilai berlebihan, hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) H. Zenuri Mahkrodji, SH.

Menurut saya berlebihan, mestinya Penyidik meminta izin Organisasi Advokat yang menaunginya sebelum melakukan pemanggilan dalam rangka penyidikan kepada seseorang dalam menjalankan Profesinya, apalagi dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), tutur H. Zenuri Makhrodji, Ketua Umum FAMI.

Senada dengan Ketua Umum FAMI, Sekjen FAMI Saiful Anam juga mnyatakan bahwa Hak Imunitas Advokat dalam menjalankan profesinya adalah harga mati, mestinya dihormati oleh sesama aparat penegak hukum, apalagi sudah ada MoU antara Peradi dengan Kapolri.

Saya kira mestinya Kapolres Sumenep menghargai hak imunitas advokat yang ada dalam UU Advokat yang kemudian dipertegas melalui MoU dengan Kapolri. Hak Imunitas Advokat harga mati tidak dapat disimpangi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum, Tegas Saiful.

Senada dengan Saiful, Achmad Umar yang merupakan Wakil Ketua Umum FAMI juga menyayangkan ketidakpatuhan Polres Sumenep terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hingga pada akhirnya berujung pemanggilan terhadap Kurniadi advokat yang melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Putusan pengadilan itu adalah hukum yang harus dipatuhi oleh siapapun, tidak terkecuali oleh Polres, dalam hukum dikenal dengan istilah Res Judicata, yang berarti Putusan Pengadilan Harus dihargai dan dilaksanakan, bukan malah disimpangi, tegas Achmad Umar.

Sementara itu Ketua Umum FAMI H. Zenuri Makhrodji mengingatkan agar Polres Sumenep profesional dan proporsional dalam mengungkap adanya dugaan ancaman pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE kepada Kurniadi yang merupakan Anggota FAMI. Dirinya menegaskan untuk tidak segan-segan menerjunkan ribuan anggota FAMI seluruh Indonesia untuk melakukan pembelaan. Selain itu dirinya berharap kasus tersebut segera diselesaikan melalui mediasi dan komunikasi yang baik antar keduanya.

Seperti diketahui sebelumnya Advokat Kurniadi dalam rilisnya Mengutuk Kapolres Sumenep Menjadi Patung Srigala, atas riisnya tersebut Advokat Kurniadi berujung pemanggilan oleh Polres Sumenep.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.