News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

LSM RLH dan Gema PKPP Akan Laporkan Koperasi CKB dan KTH Grohol Mandiri ke Mentri LHK

LSM RLH dan Gema PKPP Akan Laporkan Koperasi CKB dan KTH Grohol Mandiri ke Mentri LHK



The Jambi Times, JAMBI |Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dan Gerakan Masyarakat Pemantau Kebijakan & Peraturan Pemerintah (Gema PKPP) dalam waktu dekat berencana akan melaporkan Koperasi Cipta Karya Bangsa (CKB) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Grohol Mandiri kepada Mentri LHK dan Tim Gakkum LHK terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Mentri LHK.

Koperasi CKB dan KTH Grohol Mandiri adalah dua lembaga yang mendapat izin pengelolaan lahan kawasan hutan oleh Kementerian LHK.

Namun dalam aktivitasnya kedua lembaga ini dilaporkan banyak melakukan penyimpangan seperti penggunaan alat berat dilahan gambut serta adanya dugaan jual beli lahan kepada masyarakat dan perusahaan.

"Kami saat ini sedang memantau aktivitas kegiatan Koperasi CKB sehubungan dengan Informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat mengenai adanya issu jual beli lahan yang dilakukan oleh ketua Koperasi Grohol Mandiri
Kepada warga hingga perusahaan," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh koordinator Gema PPK , Ruslan Abdul SH saat dimintai komentarnya mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kedua lembaga ini seperti penggunaan alat berat serta jual beli lahan di dalam kawasan hutan.

"Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti2 pelanggaran untuk dilaporkan kepada Mentri LHK dan Tim Gakkum LHK," jelasnya.

Untuk diketahui, keberadaan alat berat di lahan gambut tidak dibenarkan karena dapat merusak tatanan gambut, kecuali untuk hal yang sangat penting seperti pembuatan embung guna mengantisipasi kebakaran lahan sebagaimana diatur dalam UU No. 41/1999, tentang Kehutanan,  Permenhut No. 37/Menhut-11/2020 tentang HKm,  UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Permen LHK No.37/2019 tentang Perhutanan Sosial di Kawasan Gambut. 

Meski keberadaan alat berat serta dugaan jual beli lahan oleh pihak Koperasi CKB dibantah oleh Ketua Koperasi CKB, Bambang Legowo, namun sumber thejambitimes yang tahu persis aktivitas Koperasi CKB menyebutkan dirinya pernah bertanya kepada seorang warga yang mengaku membeli lahan dari Ketua Koperasi CKB, bahkan saat ini lahan miliknya tersebut sudah dibuatkan sporadiknya oleh kepala desa. Hal ini tentu telah melanggar ketentuan yang ada dalan SK pemberian izin pengelolaan hutan dimana pengelola tidak boleh memiliki lahan tersebut karena sifatnya masyarakat hanya diberi izin pengelolaan saja.



The Jambi Times melakukan konfirmasi atas tuduhan ini kepada pihak Koperasi .l melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu dan ini k isi yang ditulis langsung oleh wartawan .


"Selamat sore Pak Bambang. Sy Zainuddin, Wapemred Media online TheJambiTimes. Com. Mau konfirmasi soal izin pengelolaan HKm yg diberikan kpd Koperasi Cipta Karya Bangsa oleh Mentri LHK sebagai tindaklanjut berita kami sebelumnya.

Konfirmasi ini juga dlm rangka menjalakan UU PERS dan UU No.14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun yg mau sy konfirmasi adalah sbb:

1). Berdasarkan Permenhut No.37/ Menhut-II/2007 ttg HKm mwnjelaskan bahwa HKm adalah hutan negara yg pemanfaatan utamanya ditujukan utk memberdayakan masyarakat setempat. Namun menurut Informasi dari sumber kami mengatakan bahwa pihak bapak telah menjual sekitar 300 Ha lahan tsb kpd pihak perusahaan yg nota bene bukan masyarakat setempat. Mohon tanggapannya.

2). Informasi yg kami peroleh dari sumber kami menyebutkan bahwa pada tahun 2020 lalu, pihak koperasi blm membuat RKT , namun ternyata pihak bapak sdh mlkkn kegiatan dg menggunakan alat berat yg semestinya hrs mendapat izin dari Dinas kehutanan. Sampai saat ini alat berat tsb msh ada dilokasi. Mohon tanggapan'?    

Terimakasih sebelumnya.

Dan ini jawaban yang diberikan oleh pihak Koperasi melalui WhatsApp.

"assalaikumsalam wr, wb

1. saya sebagai ketua koperasi cipta karya bangsa yg mendapatkan izin HKm dari kementrian LHK tidak pernah menjalankan transaksi jual beli lahan seluas 300 ha, apa lagi dg perusahaan, klo investigasi anda menemukan informasi tersebut silahkan berikan buktinya kepada saya selaku ketua dengan bukti2 yg ada.

2. RKT dan RKU tahun 2020  sudah dibuat dan untuk 2021 sedang di kerjakan.

Adapun penjualan yg mengatas namakan koperasi cipta karya bangsa telah kami laporkan kepihak polsek dendang oleh pd tgl 18 februari 2021 kemarin jam 4 sore.
Anda bisa mengkonfirmasi kepihak polsek dendang dengan no.hp 081368418866.

Demikian klarifikasi saya pak ya
Wassalamualaikum wr, wb".


Dan kembali dibalas oleh wartawan .

"Assalamualaikum. Selamat malam Pak Bambang. Maaf mengganggu.

Menanggapi jawaban Bapak atas konfirmasi sy sebelumnya mengenai izin pengelolaan Hkm oleh Koperasi Cipta Karya Bangsa terkait pembuatan dokumen RKU dan RKT, tim redaksi kami sdh mengkonfirmasi pihak yayasan Taruna Hijau Indonesia yg dipimpin oleh Sdr. Eko Purwanto, selaku ketua Pokja Perhutanan Sosial yg ditunjuk oleh Kantor KPH Tanjabtim sebagai lembaga pendamping koperasi CKB dlm membuat dokumen RKH dan RKT. Namun pihak yayasan mengaku tdk Bapak libatkan lg dlm pembuatan dokumen RKU dan RKT tahun 2020. Mohon tanggapannya.

Selanjutnya, Informasi yg kami dapatkan juga menyebutakan bahwa LSM Restorasi Lingkungan Hijau telah melaporkan Koperasi CKB ke Kantor Dinas Kehutanan Prov. Jambi dan Kementerian LHK dan dan Tim GAKKUM Kehutanan akan segera turun ke lokasi. Mohon tanggapannya.

Mohon kiranya kami dpt dikirimkan dokumen RKU dan RKT tahun 2020 Via pdf.

Terimakasih.🙏 (Zainuddin)".


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.