Melaporkan Jokowi ke Kepolisian Dapat Membahayakan Keselamatan Presiden
Apakah pak Jokowi bisa diperlakukan seperti Rizieq, dalam peristiwa kerumunan di NTT?
Peristiwa kerumunan yang terjadi di NTT bersifat insidentil yang tidak direncanakan, sedangkan peristiwa kerumunan masa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan yang diuapayakan melalui undangan.
Kegiatan pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan kepemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara dengan dasar hukum adalah UU No. 9/2010, Pasal 7, ayat 1, Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.
Sehingga kegiatan tersebut tidak bisa serta merta disamakan dengan kegiatan Rizieq Shihab yang tidak ada kaitan-nya dengan tugas-tugas kepemerintahan.
Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa uapaya mempidanakan Presiden, adalah tegas-tegas perbuatan yang menantang kedudukan TNI karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya,
Kemudian dalam turunan UU TNI yakni Permenhan No. 2/2014 juga menyatakan dengan tegas bahwa pengamanan Presiden adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Oleh karena itu maka TNI wajib menindak lanjuti laporan kepolisian
oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden.
(Inas N Zubir)