News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PT. Agrindo di Demo Masyarakat, Ini Tuntutanya

PT. Agrindo di Demo Masyarakat, Ini Tuntutanya



The Jambi Times, SAROLANGUN | Ratusan masyarakat Bathin V Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun melakukan unjuk rasa, Kamis (14/01/2021).

Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menutup PT Agtindo Panca Tunggal Perkasa, pasalnya Himpabal menilai PT Agrindo sudah berakhir masa berlaku izin dan tidak layak diperpanjang maupun diberi izin baru.

Bahkan menurut Muhammad selaku kordinator aksi mengatakan, "Semasa izinnya diberikan belum memiliki Amdal atau UKL-UPL.

“PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) sudah lama melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan sebagai mana yang diatur Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 Nomor 41 tahun 1999  dan Undang-Undang Kehutanan No 13 Tahun 2013 Pasal 92 ayat (2) hurup B Paasal 93 ayat (2) hurup melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan,”kata Muhammad.

Muhammad saat melakukan aksi dan didampingi ratusan masyarakat sekitar meminta pemerintah untuk tegas dalam meyikapi persoalan yang terjadi.

“PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) semasa izinnya berikan belim memiliki Amdal atau UKL-UPL mempedomani pasal 36 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki alAmdal atau UKL-UPL wajib memiiliki izin lingkungan”ungkap Muhammad.

Menurut mereka, PT Agrindo Panca Tunggal perkasa(APTP) semasa izinnya berlaku perusahaan ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.134.60 hektar sudah produksi pada tahun 2009 sampai habis izin usahanya. 

Tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun  masyarakat sekitar. 

“Mempedomani Pasal 58 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 41 kewajiban mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit seluas 20% dari luasan tanah,”jelasnya.

Berdasarkan poin 1-3 diatas kami dari Lembaga Swadaya Masyyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Putra Bathin Limo (HIMPABAL) mengharap kepada bapak bupati beserta jajaran menegakkan proses hukum terhadap PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) karena konflik dengan masyrakat yang belum dan tidak kunjung selesai (Alamsyah).
loading...

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.