News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Keputusan MA itu Inkrah, ICC RI Menang Mutlak Lawan Bupati Sarolangun, Eksekusi Wajib Dilaksanakan

Keputusan MA itu Inkrah, ICC RI Menang Mutlak Lawan Bupati Sarolangun, Eksekusi Wajib Dilaksanakan


 


The Jambi Times, SAROLANGUN | Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang Final dan tidak ada lagi celah hukum lain selain menjalankan keputusan MA. Perkara tersebut sengketa hukum antara Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) melawan Bupati Sarolangun dinyatakan telah berakhir dengan kemenangan telak oleh pihak ICC-RI. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mematikan segala upaya hukum lawan, dan putusan ini berkekuatan hukum tetap sepenuhnya per tanggal 27 Agustus 2026 yang lalu.

Kepastian ini dikukuhkan secara resmi dan sah melalui Surat Keterangan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor: 10/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI, yang ditandatangani langsung oleh Panitera PTUN Jambi, Yoshinta Mage, S.H., M.H., pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum mutlak pelaksanaan putusan.

Perkara teregistrasi dengan nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, di mana ICC-RI diwakili oleh Darmawan, SR bertindak sebagai Penggugat, menghadapi Bupati Sarolangun selaku Tergugat I, serta Mulyadi, S.E. sebagai Tergugat II.

Jejak perjuangan hukum yang panjang dan tak terbantahkan telah dilalui:

1. Tingkat pertama: PTUN Jambi memenangkan gugatan ICC-RI pada 30 September 2025.

2. Tingkat banding: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang menguatkan sepenuhnya putusan sebelumnya melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.JBI tertanggal 25 November 2025.3.

3. Tingkat kasasi: Mahkamah Agung RI menolak total upaya hukum terakhir para tergugat dengan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. 

Putusan ini telah sah diberitahukan dan tercatat resmi berkekuatan hukum tetap pada 27 Agustus 2026.

Dokumen resmi PTUN Jambi menegaskan dengan jelas: tidak ada lagi upaya hukum apa pun yang tersedia. Para pihak tergugat telah kehabisan menempuh jalur hukum. Putusan ini bersifat sah, mengikat, dan wajib dipatuhi.

"Perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI dinyatakan final dan tidak ada lagi upaya hukum lainya sejak  putusan tanggal 27 Agustus 2026," bunyi tegas isi surat resmi yang telah dibubuhi tanda tangan sah dan stempel pengadilan.

Kemenangan hukum ini mematikan segala keraguan dan tantangan atas kedudukan hukum ICC-RI sekaligus menjadi bukti nyata tegaknya keadilan di ranah peradilan tata usaha negara. 

Sekarang  saatnya eksekusi  dilaksanakan tanpa di tunda. Tidak ada ruang untuk penundaan atau pembangkangan terhadap putusan yang sudah ikrah ini. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post