News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pendemo Yakin, Polda Jambi Segera Proses Dugaan Tipikor 13,3 M di Kerinci

Pendemo Yakin, Polda Jambi Segera Proses Dugaan Tipikor 13,3 M di Kerinci



The Jambi Times, JAMBI |  Proyek pembangunan jalan Koto Rendah–Sungai Galampeh kabupaten Kerinci yang menelan anggaran kontrak sekitar Rp13,35 miliar, kini menjadi sorotan. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi Jambi (LSM-KRAKJ) menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025 tersebut.

Dugaan itu disampaikan LSM-KRAKJ dalam aksi unjuk rasa di Jambi, Jumat, 28 Agustus 2026 siang tadi. Massa meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Kerinci Sakti tersebut.

Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp13.355.536.640. Menurut LSM-KRAKJ, persoalan yang mereka soroti berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk aspek teknis yang seharusnya mengacu pada spesifikasi pekerjaan dan dokumen kontrak.

Ketua LSM-KRAKJ sekaligus Koordinator Lapangan,  Eka Sujandra, mengatakan laporan tersebut disampaikan karena pihaknya menemukan indikasi yang menurut mereka perlu diverifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin dugaan ini berhenti sebatas tudingan. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, mulai dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga penggunaan anggarannya,” kata Eka dalam aksi tersebut.

Ia menegaskan, spesifikasi teknis bukan sekadar dokumen pelengkap dalam sebuah proyek konstruksi. Dokumen tersebut menjadi acuan mengenai standar mutu, material, volume, metode pekerjaan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi penyedia jasa.

Karena itu, kata Eka, apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan ketentuan dalam kontrak, hal tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan hukum.

“Kalau memang seluruh pekerjaan sesuai kontrak, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Minta Polda Periksa Pejabat dan Pelaksana Proyek

Dalam tuntutannya, LSM-KRAKJ meminta Kapolda Jambi memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR kabupaten Kerinci, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berkaitan dengan proyek jalan Koto Rendah–Sungai Galampeh.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap Direktur CV Korinci Sakti selaku pelaksana pekerjaan serta Konsultan Pengawas (KP).

Menurut LSM-KRAKJ, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan.

“Jangan hanya melihat kontraktornya. Semua pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek ini harus diperiksa secara profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk membuktikan apakah dugaan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum atau tidak,” kata Eka.

Laporan Diserahkan Langsung ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Setelah menyampaikan aspirasi, LSM-KRAKJ kemudian menyerahkan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut secara langsung kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Penyerahan laporan itu menjadi langkah lanjutan LSM-KRAKJ agar dugaan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

Eka mengatakan pihaknya siap memberikan data maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami sudah menyerahkan laporan langsung ke Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami berharap laporan ini ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 Kami juga siap memberikan data atau informasi tambahan apabila diperlukan,” ujar Eka.

Selain Eka Sujandra, aksi tersebut juga melibatkan Koordinator Lapangan II sekaligus Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias.

LSM-KRAKJ menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan.

Sementara itu, berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dan laporan dari LSM-KRAKJ. Ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi pemeriksaan lebih jauh, atau justru berhenti setelah proses telaah dan verifikasi awal.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.