Putusan MA Inkrah: Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun Cacat Hukum, Bupati Diminta Segera Eksekusi
The Jambi Times, SAROLANGUN | Perjalanan yang begitu panjang untuk mencari kepastian hukum terkait kepemimpinan Perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah kabupaten Sarolangun akhirnya mendapat titik terang dan tercapai.
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi yang menegaskan secara tegas dan mutlak bahwa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur adalah Cacat Hukum alias batal dan tidak sah.
MA tolak Kasasi Bupat karena Putusan Inkrah
Melalui Putusan Kasasi Nomor 178 K/TUN/2026, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., secara tegas Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun. Dengan demikian, putusan tingkat banding yang membatalkan SK Bupati Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Tiga Pelanggaran Fatal yang Membatalkan Pengangkatan
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan adanya pelanggaran mendasar dan fatal dalam proses pengangkatan tersebut:
1. Tidak memenuhi syarat pengalaman bahwa Mulyadi dinilai tidak memenuhi kualifikasi minimal 5 tahun pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, sesuai ketentuan PP No. 54 Tahun 2017.
2. Mengabaikan prosedur daerah bahwa proses seleksi tidak menyampaikan hasil Uji Kompetensi Keahlian (UKK) kepada DPRD Sarolangun, ini melanggar prosedur yang berlaku.
3. Tanpa Pertimbangan Mendagri soal pengangkatan yang dilakukan tanpa pertimbangan konstitutif Menteri Dalam Negeri, padahal itu merupakan syarat wajib yang diabaikan begitu saja.
Konsistensi MA juga ditegaskan dalam Putusan Kasasi Nomor 180 K/TUN/2026, yang menolak kasasi pihak lain dengan asas hukum yang sama. Perkara ini bermula dari gugatan LSM ICC-RI yang diwakili oleh Darmawan selaku ketua dan pendiri dan telah berhasil membuktikan keberatan prosedural maupun substantif sejak tingkat pertama hingga kasasi.
Desakan Tegas Kepada Bupati Sarolangun
Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, kami menuntut kepada Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum dan segera melakukan eksekusi dengan langkah tegas tanpa penundaan:
1. Mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur.
2. Menghentikan seluruh aktivitas operasional jabatan Mulyadi, S.E. — demi hukum.
3. Membuka seleksi ulang calon direktur secara transparan, jujur, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Peringatan keras jika mengabaikan, ini berarti pembangkangan hukum (Contempt of Court).
Sejak putusan inkrah, segala kebijakan, tanda tangan keuangan, pengelolaan kas, maupun administrasi proyek yang dilakukan Mulyadi, S.E. adalah ilegal.
Membiarkan hal ini berlanjut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat diseret ke ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Darmawan, Ketua umum dan pendiri DPP Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), meminta aparat penegak hukum, lembaga perbankan mitra, serta Dewan Pengawas Perumda untuk mengawasi ketat aset daerah ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut. (Red)
