Diduga Dinas Peternakan Loloskan Hewan Tanpa Dokumen
The Jambi Times, ROTE NDAO | Sesuai informasi dari Warga adanya penyeberang hewan dari Rote Ndao melalui Pelabuhan Verry Pantai Baru ,informasi yang di terima Pihak Polres Ndao hari Ini Sabtu 18/01/2020 , Polres Rote Ndao,yang di pimpin lansung oleh Kasat Res bersama Anggota nya dengan cepat melakukan tindakan mencegah upaya illegal ini dengan mengamankan barang bukti berupa sapi merah tiga ekor, sapi putih dua ekor, dan satu ekor kerbau betina, lansung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kerbau dan Sapi yang di amankan Polres Rote Ndao
Sebanyak enam ekor yang diangkut oleh Rinto Pelokila dengan menggunakan mobil Mega Cerry Dengan Nomor Polisi DH 9999 NT saat tiba di pelabuhan Pantai Baru, sekitar pukul 07: 40 Wita. Rinto Pelokila dibantu oleh beberapa teman memindahkan hewan bawaannya dari Mobil mega cerry ke atas mobil Truk bak kayu dengan nomor Polisi H.1302 WE sayang nya belum berhasil naik ke atas Kapal Ferry dengan tujuan pelabuhan Bolok Kupang .karena pihak Polres Rote Ndao lansung menghentikannya.
Aktifitas rencana penyeberangan hewan tersebut Sudah dalam pengamatan pihak Buser Polres Rote Ndao, Truk pengangkut hewan dibalikan arah kembali ke Ba'a menuju rumah pemilik hewan yang masih dalam pengawasan Buser.
Tim Buser Polres yang sedang membuntuti Truk pengangkut barang bukti tersebut diarahkan untuk menuju ke Markas Polres Rote Ndao. Namun hal ini tidak dituruti hingga tetap menuju rumah pemilik hewan yang beralamat di Kelurahan Metina.
Sesampai di i rumah pemilik Hewan AK sempat terjadi aduh argoment, pemilik hewan AK bersih keras untuk tidak membawa barang bukti ke Polres Rote Ndao untuk di lakukan pemeriksaan lebi lanjut.
Rinto Pellokila bersama barang bukti berupa hewan sebanyak 6 ekor yakni kerbau betina 1 ekor, Sapi putih betina 2 ekor, sapi merah kecil 2 ekor dan jantan 1 ekor akhirnya digiring bersama Sopir dan kendaraan mega cerry menuju Polres Ndao.
Sebelumnya Pemilik Hewan Ini . AK Adalah Warga Kelurhan Metina Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao yang di konfirmasi di Kediamannya Sabtu (18/01) pagi sekitar pukul 09: 02 wita. dirinya menjelaskan, jika Hewan yang diangkut dari Rote tujuan Kupang soal ijin untuk antar Propinsi baru dikeluarkan bulan Maret 2020.
Untuk angkutan hewan lokal dari sini (Rote Ndao-red) ke Kupang saja dengan tujuan untuk jual dan potong. Itu, karena masih satu atap sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Propinsi NTT. Tambahnya
“Tujuan Kupang untuk dijual di pasar Camplong dan kalau ada yang beli untuk piarah. artinya tidak keluar dari Kupang. Prinsipnya tidak keluar dari NTT” Ujarnya.
Ditanya soal ijin. AK mengaku ada ijin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut. Ia mengatakan, Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “ Ini hari baru kitong pi ambil di kantor”
Saat ditanya lagi Bagimana barang sudah mau diberangkatkan tapi belum ada ijin. AK mengakui urusan ijin tinggal ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelas.
“Ijin kita pergi ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelaj”.katanya.
Selanjutnya AK mengakui, selama ini untuk angkutan hewan dari rote dan penyeberangan hewan lokal saja diri melakukan tanpa ijin karena sudah ada petugas Karantina Resort Pantai Baru di Pelabuhan Pantai Baru yang memuluskan penyebrangan hewannya ke Kupang.
“Untuk hewan Local jadi bisa jalan tanpa ijin juga bisa karena ada petugas di sana jadi di karantina resort Pantai baru yang nanti kita bisa atur kedalam untuk bisa jalan” jelas AK
AK juga mengatakan, kalau untuk hewan lokal selama ini pelaksanaan aturan tergantung pada kebijakan saja. hal ini Ia beralasan kalau aturan itu diatur oleh kita kita saja. Katanya .
Dijelaskan pula, Sudah ada kerjasama dengan petugas Jhon Lidik dan Leksi Daud jadi tinggal mendapat laporan saja dari karantina resort pantai Baru.(**)