News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejaksaan Negeri Bireuen Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Bireuen Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum


BIREUEN  | Kejaksaan Negeri Bireuen, Polres Bireuen dan Bupati Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Selasa,(18/12/18).

Dalam berita acara Muhammad Gempa Awaljon Putra, selaku Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tindak Pidana Umum yang terdiri dari 128 perkara meliputi 127 perkara narkotika dan 1 perkara Jinayah (Khamar), perkara narkoba terdiri dari Sabu seberat 275,6341 gram dan ganja seberat 25.364,08 gram,


" Sebelum barang bukti sabu-sabu, ganja, minuman khamar, dan Hp dimusnahkan terlebidahulu diperiksa oleh semua penjabat penting di Bireuen yang hadir, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari", sebut Muhammad Gempa Awaljon Putra,  dalam sambutannya,
Pemusnahan barang haram dan kejahatan ini dilakukan oleh kejaksaan negeri Bireuen setiap akhir tahun,

Kejaksaan Negeri Bireuen dalam kegiatan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap barang bukti rampas untuk dimusnahkan berlangsung di halaman kantor setempat,

Turut di hadiri oleh Bupati Bireuen, Pengadilan Negeri, Ketua DPRK Bireuen, Kepala BNNK Bireuen,Kapala Dinkes Bireuen Dan Tamu Undangan lainya,.

Kontributor: Abuyus

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.