Pelaku Narkoba Akhirnya di Tangkap
THE JAMBI TIMES - BANGKO - Sat resnarkoba polres Merangin yang dipimpin oleh KBO Narkoba,Ipda Rhomadian mengamankan seorang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu.
Berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama Rainol alias abak (37).
Pelaku ini juga seorang resedivis,atas laporan masyarakat maka polisi melakukan penyelidikan,setelah tim melakukan pengintaian,akhirnya pelaku di tangkap dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kanan, setelah ditanyakan kembali, pelaku mengakui tentang kepemilikan barang tersebut, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Merangin.
Pelaku warga Pulau kemang Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko kabupaten Merangin.
Pelaku di tangkap di jalan lintas sumatera depan SPBU dusun Bangko sedang mengendarai sepeda motor.
MenurutIpda Rhomadian,"Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara".
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu bruto 0,25 gram,1 unit SPM Honda Beat tanpa Nomor warna putih,1 unit Handphone merek Blackberry warna hitam.(riko/sarfandi)