Sekda:Kebijakan Dukung Tata Ruang
THE JAMBI TIMES - JAMBI - , Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda)
Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik, MM mengemukakan bahwa Kebijakan Satu
Peta sangat mendukung terhadap tata ruang yang harmonis, yang mengcover
semua aspek pembangunan, dan tata ruang sangat dibutuhkan dalam
pelaksanaan pembangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda dalam
Pembukaan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Informasi Geospasial Tematik
Daerah di Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Mayang Mangurai Kantor
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi,
Selasa (11/04/2017) pagi.
“Kebijakan Satu Peta merupakan
kebijakan yang sangat strategis, mengacu pada Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000,” ujar Sekda.
“Selama ini yang terjadi adalah setiap kementerian mengeluarkan peta.
Melalui Perpres Percepatan Pelaksanaan kebijakan satu peta ini, peta
hanya dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasia (BIG), dengan kebijakan
satu peta ini tidak lagi terjadi tumpang tindih khususnya dalam hal
perizinan lahan, karena selama ini peta dibuat berbeda-beda,” ungkap
Erwan.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi
pada tahun 2013 telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRWP) Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 yaitu Perda Nomor
10 Tahun 2013. “RTRWP merupakan sebuah konsensus Pemerintah Provinsi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dijadikan acuan dalam pembangunan
di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Sekda.
“Tujuan penataan ruang
di wilayah Provinsi Jambi adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang
harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumber daya alam dan
infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan,” tutur Sekda.
Sekda melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik dan memberi
apresiasi atas inisiasi Pemerintahnbterkait Kebijakan Satu Peta guna
mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita. Melalui rapat ini
diharapkan akan tercipta sinergitas yang baik antara Pusat dan Daerah
khusunya dalam penyusunan kebijakan satu peta di daerah, sehingga
cita-cita mewujudkan informasi geospasial dari seluruh sektor
pembangunan kedalam satu peta dapat terwujud.
“Rapat ini
diharapkan juga dapat membentuk komitmen antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah agar percepatan kebijakan satu peta ini benar-benar
mengacu pada satu referensi geospasial” tutup Sekda.
Deputi
Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) Badan Informasi Geospasial,
Nurwajedi menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari
Sosialisasi Kebijakan Satu Peta yang telah dilaksanakan di Yogyakarta
untuk region Sumatera.
“Rapat ini dilakukan dengan tujuan
mengkompilasi data yang telah dibawa oleh para peserta rapat terkait
dengan data rencana tata ruang wilayah, data batas administrasi, data
jalan nasional, izin-izin lokasi kebun, izin usaha pertambangan dan data
hutan adat,” kata Nurwajedi.
“Kami akan memverifikasi dan
menginventarisasi terkait dengan data yang ada di Provinsi Jambi,
kemudian data tersebut akan kami olah dan dikoordinasikan dengan pihak
terkait. Badan Informasi Geospasial merupakan penyedia peta dasar 1 :
50.000,” ujar Nurwajedi.(ADV)