Inspektorat Sarolangun Mandul
THE
JAMBI TIMES -SAROLANGUN -
Ada apa dengan Dinas INSPEKTORAT, Kabupaten Sarolangun. Terkesan tak bernyali
untuk melakukan Pemeriksaan atas dugaan Korupsi dan penyelewengan Dana Desa
Tahun 2016. di Desa Baru. Kecamatan Air Hitam. Kabupaten Sarolangun.
Bedasarkan
hasil INVESTIGASI dan Bukti Petunjuk yaitu Rincian Anggaran Belanja (RAB)
Tahap I. 60% Tahap II. 40% Bidang Dana Desa, Kegiatan Belanja Infrasruktur dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa 2016, Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten
Sarolangun. Propinsi Jambi.
Seharusnya mereka memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan atas laporan Lsm P2AKN M. Dani Letsoin. Namun ironisnya surat laporan atas dugaan Korupsi Dana Desa Pusat terkesan di abaikan oleh pihak Inspektorad Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Adapun
bukti petujuk yang serahkan kepada pihak Inspektorad Sarolangun, untuk
mengungkap atas dugaan Korupsi ke ranah Hukum berdasarkan Pasal 184 ayat 1
hurup (a,) KUHAP dan pasal 188 Ayat 2 hurup (b) KUHAP yaitu berupa surat
Rincian Anggaran Belanja (RAB) yaitu:
1.Tahap
( I ) 60% untuk Penimbunan, Pekerasan Jalan dengan volume 2,200mX400CmX0 .15Cm
dengan nilai Dana Rp = 165.041.600
Koral Latrik Lokal Rp = 25.000.000
Sewa Gleder Rp = 48.000.000
Sewa Bomax Rp = 33.000.000
dengan nilai Dana Rp = 165.041.600
Koral Latrik Lokal Rp = 25.000.000
Sewa Gleder Rp = 48.000.000
Sewa Bomax Rp = 33.000.000
2.Tahap
( II ) 40% masih untuk Penimbunan, Pekerasan jalan dengan volume
2,200mX400cmX15Cm
dengan nilai Dana Rp = 165.041,600
Koral
Letrik Lokal Rp = 167.658.400.
Sewa Gleder Rp = 48.000.000
Sewa Bomax Rp = 33.000.000
Sewa Gleder Rp = 48.000.000
Sewa Bomax Rp = 33.000.000
Berdasrkan
hasil Investigasi awak media ini di lapangan, bahwa saudara Usman. S selaku
Kepala Desa Baru telah merekayasa surat Pembelanjaan Dana Desa 2016 Tahap I dan
Tahap II yang tertulis di dalam RAB, seperti bayar sewa alat berat GLEDER –
BOMAX sedangkan GLEDER – BOMAX tersebut di bantu oleh pihak Perusahaan
Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Mas. Tanpa di sewa.
Pembelian
Koral Letrik yang tertulis di dalam RAB tersebut 4 (Empat ) Mobil Dump Truk,
bantuan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Mas. tanpa di beli.
Pekerasan Jalan tersebut kami menduga tidak sesuai dengan petunjuk yang ada dalam (RAB) yang tertulis di dalam rincian diatas. Adapun Fisik yang terealisasi sekarang yaitu: Lebar ± 3,60Cm Ketebalan ± 0,2Cm hingga 0,3 Cm. termasuk sirtu yang lama Panjang jalan tersebut belum kami ukurkan secara Global.
Dana
Desa yang bersumber dari Dana APBN tersebut diatas, diduga di gelapkan untuk
kepentingan pribadi, sedangkan fisik pekerjaan tersebut tumpang tindih
dengan jalan PNPM yang di bangun oleh Kepala Desa Periode sebelumnya.
Untuk
sementara diduga Kerugian Negara yang di lakukan oleh saudara
Usman. S. selaku Kepala Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun,
di perkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Dengan
adanya pembangunan tumpang tindih dengan jalan PNPM tersebut, diduga adanya
praktek Korupsi untuk mengurangi Volume Pekerjaan, dan penyelewengan Dana
seperti contoh Jalan yang sudah ada di Renovasi dengan biaya bangunan
jalan baru, tentu saja anggaran dana yang di belanjakan lebih berkurang.
Pihak
Inspek torad jangan hanya diam saja untuk mengungkap permasalahan ini sesuai
dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Guna
untuk membantu kepentingan masyarakat yang ada di Pedesaan, yang telah menjadi
Korban oleh oknum Kepala Desa nakal, yang di duga telah menggerogoti Keuangan
Negara untuk meraih keuntungan Pribadi dan memperkayakan diri sendiri.
(Darmawan)