DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Nota Pengantar 5 Ranperda
The Jambi Times, MUARASABAK | Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang : Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan bentuk hukum PT. Bumi Samudra Perkasa (Perseroda) dan penyelenggaraan bangunan gedung tahun 2025, berlangsung di gedung DPRD Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, Jum'at (10/10/25)
Sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati serta didampingi kedua Wakil Pimpinan DPRD Hasnibah dan Siti Aminah, berikut diikuti Anggota DPRD dari masing-masing Fraksi sah memenuhi kuorum sidang paripurna berlangsung.
Dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja beserta unsur Forpimda, Kepala jajaran OPD dan sejumlah ASN administrator dalam lingkup Pemkab Tanjabtim.
Dari Lima Fraksi DPRD, Fraksi Gerindra terkait 5 Ranperda yang dimaksud, dalam pandangan umumnya, yang disampaikan Ambo Acok, ST, mengatakan, bahwa Fraksi Gerindra menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas penyampaian nota pengantar 5 Ranperda.
Dengan demikian, Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Daerah memastikan semua dokumen yang diperlukan dalam pembahasan Ranperda disiapkan dengan baik sehingga pembahasan dapat berjalan dengan berkualitas dan terukur, sebut Acok.
Kemudian pihaknya menegaskan, bahwa Fraksi Gerindra mendukung Perda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dan meminta rincian data tentang perusahaan yang dimaksud serta transparansi dalam pengelolaannya.
Tentang Ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Fraksi Gerindra menyarankan agar pemerintah daerah lebih banyak memberikan informasi dan data akurat tentang investasi yang cocok dan potensial di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tandas Acok mengimbau.
Berikut, Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Fraksi Gerindra mendukung Perda ini, namun meminta agar perda ini tidak dijadikan ancaman internal bagi PNS dan meminta penjelasan tentang apakah Pegawai P3K termasuk dalam peraturan ini.
Fraksi Gerindra meminta agar keberadaan PT Bumi Perkasa sebagai Perseroda dikaji ulang dan meminta penjelasan tentang kontribusi perusahaan ini terhadap daerah.
