Pensiunan Guru TK Di Muaro Jambi Tangis Haru Usai Terima Bantuan dari Masnah Busro
The Jambi Times, MUAROJAMBI |Mantan Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro turut merespon kasus Asniati pensiunan guru TK di yang diminta mengembalikan uang gaji dan tunjangan mengajar selama dua tahun sebesar 75 juta rupiah.
Masnah Busro datang berkunjung langsung di kediaman Asniati dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memberikan bantuan berupa uang.
Mantan Bupati Muaro Jambi Periode 2017-2022 Hj. Masnah Busro datang mengunjungi kediaman ibu Asniati 60 tahun di Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Kamis 04 Juli Tahun 2024
Untuk itu juga Masnah ikut prihatin dengan kenyataan yang harus dihadapi pensiunan guru Taman kanak-kanak atau TK Negeri 3 Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
Asniati diketahui diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengembalikan uang kelebihan bayar berupa gaji dan tunjangan mengajar selama dua tahun sebesar 75 juta rupiah ke negara
Sebagai seorang guru asniati seharusnya pensiun usia 58 tahun di tahun 2022 lalu namun dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun dari pihak terkait dirinya tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun
Asniati mengaku bahwa dirinya menerima uang tersebut namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.
Dalam kesempatan ini juga Hj. Masnah Busro turut memberikan semangat dan bantuan berupa uang tunai kepada ibu Asniati
Masnah berharap persoalan yang tengah dihadapi Ibu Asniati dapat segera terselesaikan
Selain itu juga Asniati tak kuasa menahan tangis haru saat menerima bantuan berupa uang tunai dari Mantan Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro.
Asniati terlihat sangat bahagia sembari mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan yang ia terima kasih kepada mantan bupati Muaro Jambi Hj.masnah busro.pungkasnya (Noval)