PNS Jambi Dilarang Mudik Lebaran
The Jambi Times. JAMBI |Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).Bersama ini disampaikan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021, kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian.
PNS dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.
Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Kemudian, dimohon untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini sebagaimana terlampir laporan didalam surat edaran dengan periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 dengan melampirkan bukti.
Sumber:Administrasi Pemetintahan
