News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kepala Bappenas: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Menjadi Tema RKP Tahun 2022

Kepala Bappenas: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Menjadi Tema RKP Tahun 2022



The Jambi Times, JAKARTA | Dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia 2045, tantangan terbesar Indonesia adalah menghindari jebakan masuk sebagai negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Dengan demikian, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi pada periode 2020-2024 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia Maju dalam mewujudkan Visi Indonesia 2045. Hal ini juga merupakan amanah Bapak Presiden pada Pidato Pelantikan Presiden 20 Oktober 2019.

“Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pertama yang mulai lepas dari tekanan pandemi Covid-19 dan merupakan tahun kunci bagi pemantapan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri saat memberikan arahan pada acara Kick Off Meeting RKP 2022 yang dilakukan secara virtual, pada hari Jum’at 19 Februari 2021. 

Pandemi Covid-19 yang tidak hanya dialami oleh Indonesia, tetapi juga oleh banyak negara lain menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Sistem Kesehatan Nasional yang masih menunjukkan kerentanan, antara lain:  pencegahan masih belum optimal; fasilitas kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan belum siap; kapasitas tenaga kesehatan masih terbatas; dan pemanfaatan pembiayaan kesehatan belum efisien.

“Oleh karena itu, pada tahun 2022 Indonesia perlu terus melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan Reformasi Sistem Kesehatan, yang mencakup antara lain:  Meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan (health security & resilience); Menjamin akses supply side pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia;Meningkatkan peran serta masyarakat dan memperkuat upaya promotif dan preventif,” lanjut Menteri.

Melalui Reformasi Sistem Kesehatan di atas, diharapkan dapat: (1) Menurunkan kasus baru Tuberkulosis menjadi 231 per 100.000 penduduk; (2) Eliminasi Malaria menjadi di 365 Kabupaten/Kota; (3) Meningkatkan Imunisasi Dasar Lengkap menjadi 71 persen; (4) Meningkatkan RS Rujukan Nasional menjadi 30 RS; (5) Mewujudkan Sistem Surveilans: terpadu, real-time, berbasis lab; (6) Meningkatkan Puskesmas memiliki 9 jenis tenaga kesehatan menjadi 59 persen; (7) Mewujudkan Puskesmas tanpa dokter menjadi 0 persen; (8) Meningkatkan RSUD kabupaten/kota yang memiliki 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya menjadi 80 persen; (9) Meningkatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi menjadi 80 persen; (10) Meningkatkan Rumah Sakit Terakreditasi menjadi 90 persen; (11) Meningkatkan bantuan pendidikan dokter spesialis sebanyak 3500 orang.

“Dengan memperhatikan beberapa kondisi di atas, terkait hasil evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2020, kondisi pandemi Covid-19, strategi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, serta konsistensi dengan arahan RPJMN 2020-2024, maka RKP Tahun 2022 mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” ujar Menteri. 

Reformasi struktural merupakan pendukung untuk terciptanya pemulihan ekonomi. Reformasi struktural antara lain meliputi: reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, serta reformasi pendidikan dan keterampilan. Selain dukungan dari reformasi struktural, pemulihan ekonomi juga dilakukan melalui peningkatan daya beli dan peningkatan produktivitas. 

“Peningkatan daya beli dilaksanakan melalui upaya penuntasan krisis kesehatan (melanjutkan penanganan kasus Covid-19 dan penanganan kasus TB); pemberian bantuan untuk pemulihan dunia usaha; menjaga daya beli rumah tangga; serta investasi padat karya. Sementara itu, peningkatan produktivitas dapat dilakukan melalui peningkatan nilai tambah; penguatan ketahanan pangan; pembangunan rendah karbon; dan peningkatan pemerataan infrastruktur serta kualitas layanan digital. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan secara terpadu untuk menciptakan transformasi ekonomi yang inklusif,” tutup Menteri.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.