News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Usulan DPR Menunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Direspon KSBSI Jambi

Usulan DPR Menunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Direspon KSBSI Jambi

The Jambi Times, JAMBI |  Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk sementara menunda pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan sudah dipertimbangkan dan disetujui tinggal menunggu sikap Pemerintah karena RUU ini usulan Pemerintah.

"Adapun alasan DPR menunda Pembahasan khusus kluster ketenagakerjaan karena banyaknya penolakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat khususnya dari kaum Buruh." Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator wilayah Konferedasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi, Roida Pane, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPR atas ditundanya pembahasan atas  Kluster tersebut.

Sebab menurut Aktivis Perempuan yang biasa memperjuangkan hak-hak buruh di Jambi ini sejak ada pandemi covid-19 cukup banyak persoalan yang muncul tak terkecuali bagi masyarakat buruh. 

"Seperti banyak yang di rumahkan dan upahnya tidak dibayar penuh. KSBSI akan tetap mengawal jangan sampai ada pengusaha yang memanfaatkan Pandemi Covid 19 ini untuk mengebiri hak-hak para Pekerja," ujarnya.

Untuk perayaan MayDay tahun inipun menurutnya KSBSI Jambi nantinya akan mengadakan bakti sosial berupa pembagian sembako dan APD bagi masyarakat  terdampak khususnya masyarakat buruh yang ada di Jambi. 

"Jadi untuk saat ini kita fokus  penanganan covid-19 dulu saja,' katanya menambahkan.

Sebab KSBSI sendiri menurutnya sejak awal isu RUU ini dihembuskan juga sudah menolak karena banyak mendegradasi hak-hak pekerja buruh.

Selain menyurati Lembaga-Lembaga Terkait, KSBSI juga melakukan aksi dan lobi baik ke pemerintah seperti kementerian terkait, dan terakhir presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban juga menemui Presiden Jokowi Rabu kemarin (22/4) untuk membawa pesan yang sama yakni keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.