News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KSBSI Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Usulan DPR Menunda Pembahasan Kluster ini

KSBSI Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Usulan DPR Menunda Pembahasan Kluster ini

The Jambi Times, JAMBI  | Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk sementara menunda pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan, sudah dipertimbangkan dan disetujui, tinggal menunggu Sikap Pemerintah karena kan RUU ini usulan Pemerintah.

Adapun alasan DPR menunda Pembahasan Khusus Kluster Ketenagakerjaan karena banyaknya penolakan yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat kita khususnya kaum Buruh.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sejak
 awal Isu RUU ini dihembuskan sudah melakukan Penolakan. 

KSBSI mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Kluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja karena banyak mendegradasi Hak-Hak Pekerja Buruh kita. 

KSBSI juga memberikan Respon terkait isu ini dengan melakukan aksi-aksi Penolakan berupa Aksi Unjuk Rasa secara Masiv baik di Pusat Maupun Daerah.

Menyurati Lembaga-Lembaga Terkait disamping melakukan Lobi ke pemerintah seperti Kementerian Terkait dan terakhir Rabu (23/4) kemarin, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menemui Presiden Jokowi dan membawa pesan yang sama yakni keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

"Kita akan terus mengawal Proses ini. Tidak cukup dengan hari ini DPR menyampaikan bahwa akan menunda pembahasannya KSBSI juga menunggu Respon Pemerintah terkait ini." Ujarnya. 

Selain itu, secara tegas pihaknya meminta DPR dan Pemerintah  bukan hanya menunda tapi mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

"Kalaupun ada pembahasan tentang perubahan aturan ketenagakerjaan biarkan itu dibahas di lembaga tripartit nasional, dimana disitu semua unsur ada yakni perwakilan pengusaha, perwakilan buruh dan dari Pemerintah sendiri." Terang Presiden KSBSI tersebut melalui siaran yang diterima media ini (23/4/2020).(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.