PPJ: Dua SK Menteri ini Awal Konflik Antar Warga di Batang Hari
The Jambi Times, BATANGHARI |
Tindakan yang dilakukan oleh anggota 5 KOPERARI yang berada di Desa Singkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi memicu perselisihan. Karena indikasi telah merusak pondok milik anggota Kelompok Tani Panglima Berambai. Yang mana kelompok tani tersebut telah bergabung dengan Persatuan Petani Jambi (PPJ). Lima pondok yang dirusak oleh anggota 5 koperasi tersebut.
Sehingga memicu emosi anggota Kelompok Tani Panglima Berambai lainya Akhirnya mereka bergotong royong untuk mendirikan pondok yang dirusak itu kembali.
Kejadian tersebut berawal saling mengklaim lahan yang berada di Desa Belanti Jaya. Anehnya, sesama warga Desa Belanti Jaya yang berbeda tersebut yang satu kelompok masuk ke dalam tim PPJ dan satunya lagi masuk kelompok anggota KOPERASI.
Lima Koperasi tersebu adalah: Hijau Tumbuh Lestari, Rimbo Karomah Permai, Alam Tumbuh Hijau, Alam Sumber Sejahtera, Karomah Permai Dengan insiden ini membuat Kepala desa Belanti Jaya Suryanto mantan anggota PPJ sulit mengambil keputusan.
Lima Koperasi tersebu adalah: Hijau Tumbuh Lestari, Rimbo Karomah Permai, Alam Tumbuh Hijau, Alam Sumber Sejahtera, Karomah Permai Dengan insiden ini membuat Kepala desa Belanti Jaya Suryanto mantan anggota PPJ sulit mengambil keputusan.
Ketika dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut. Beliau (Kades) berkata bahwa yang namanya 5 koperasi tidak ada di Desa Belanti Jaya, melainkan di Desa Singkati Baru.
Tetapi mereka mengklaim areal di Desa Belanti Jaya ini adalah sebuah persoalan yang saya anggap harus serius ditangani oleh pemangku kebijakan , agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
"Karena yang berhadapan adalah sesama warga saya , maka harapan kami perlu ada ketentuan hukum yang positif dalam konflik lahan yang berada di Desa Belanti Jaya ini", kata kades tersebut.
Selanjutnya anggota Kelompok Tani Panglima Berambai sangat menyayangkan sikap anggota koperasi tersebut yang selalu memancing masalah. Akan tetapi kami selaku pengurus organisasi PPJ tetap menghimbau agar tidak terpancing yang justru memperkeruh suasana.
Dan tetap menunjukkan sikap yang cinta damai. Sehingga mereka menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum",cerita panjang ini dibuat pada 29 Januari 2020 pada pukul 07:33 Wib oleh pemilik akun Facebook bernama Ahmad Muhajir salah satu anggota PPJ yang juga sebagai tim advokasi dilapangan.
Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) Rizal kepada The Jambi Times pada 29 Januari 2020 melalui pesan WhatsApp nya menceritakan.
"Menurut informasi Ketua Kelompok Tani Panglima Berambai anggota PPJ Kabupaten Batang Hari ada beberapa orang oknum anggota koperasi melakukan perusakan pondok anggota Kelompok Tani Panglima Berambai itu yang Sayo dapat info dari ketua KT Panglimo Berambai lalu Sayo utus Pak Muhajir untuk turun ke lokasi mengecek kebenaran nya ternyata itulah kebenaran nya yang di katakan pak Muhajir. Pak Muhajir adalah Advokasi PPJvuntuk memantau insiden tersebut.
Komplik antara masyarakat, PPJ minta ke anggota Kelompok Tani (KT) Panglima Berambai untuk menahan diri. Ketua PPJ Batang Hari Rizal meminta kepada Kementerian Koperasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau SK 5 KOPERASI yang dikeluarkan Meteri Koperasi dan Surat Keputusan Hutan Tanaman Rakyat (SK -HTR) yang di keluarkan oleh KLHK yang menjadi sumber konflik antara sesama masyarakat.
Tidak puas melalui WhatsApp, wartawan menemui Ketua PPJ Kabupaten Batang Hari pada 30 Januari 2020 di perumahan Adipura Kotabaru Jambi.
Ketua PPJ Rizal mengulas habis kronologi kisruh antara tiga kelompok yaitu PPJ, 5 Koperasi dan SMB.Persatuan Petani Jambi {PPJ) adalah organisasi untuk memperjuangkan hak-hak yang sedang ber-konflik dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS).
Dalam perjalanannya ada kesepakatan antara pemerintah, PT. WKS dan PPJ mengacu pada kesepakatan PPJ Kabupaten Muaro Jambi.
PPJ Kabupaten Batang Hari menunggu dari hasil PPJ Kabupaten Muaro Jambi, karena PPJ Muaro Jambi sebagai pilot project untuk PPJ di Kabupaten lain.
Bahwa lahan yang diperjuangkan oleh PPJ Batang Hari selama ini diluar konsesi izin PT.WKS. Dalam perjalanannya, PPJ Batang Hari tetap menunggu hasil kesepakatan dari pilot project PPJ Muaro Jambi.
Setelah keluar izin untuk 5 Koperasi berupa SK-KLHK tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan SK Menteri Koperasi tentang pendirian KOPERASI. Di area 5 Koperasi itu ada klaim PPJ, padahal area tersebut sedang diperjuangkan PPJ Batang Hari.
Area lahan itu diluar izin konsesi PT WKS dengan adanya Serikat Mandiri Batanghari (SMB) masuk kelokasi, SMB itu sebenarnya kelompok baru pro Muslim yang bermasalah di lapangan.
Dulunya Muslim itu dari anggota PPJ tapi Muslim membuat kelompok sendiri yaitu SMB.
Langkah yang diambil oleh Muslim mendirikan organisasi baru bernama SMB menurut Ketua PPJ karena proses yang ditangani PPJ, Pemerintah dan WKS agak lamban akhirnya SMB mengklaim lahan tersebut miliknya. Dilihat oleh PPJ bahwa Muslim sebenarnya masuk lahan itu diluar izin PT. WKS.
Setelah PPJ masuk kelokasi barulah tahu bahwa lahan itu ada SK Menteri yang diberikan kepada 5 Koperasi dengan jumlah anggota kurang lebih 248 orang dan menguasai lahan seluas 3.142 ha.
Dengan mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR ) yang bermitra dengan PT.WKS maka 5 Koperasi itu memiliki kekuatan hukum.
Jadi lahan ini sudah lepas dari izin PT.WKS dan untuk mendapatkannya lahan seluas itu maka dibentuklah 5 Koperasi ini yang tujuannya agar PT. WKS dapat bermitra dengan 5 Koperasi yang sebenarnya PPJ sedang memperjuangkan lahan itu. Awalnya PPJ memperjuangkan lahan tersebut dengan luas kurang lebih 2.700 ha.
Dari 2.700 hektar, PPJ membuat PETA sendiri dan diprediksi lahan yang di Kabupaten Batang Hari itu dengan Kelompok Tani Panglima Berambai diukur sekitar 1.665 ha, termasuk di dalamnya 5 Koperasi tu.
Setelah mengelar audensi dan pertemuan dengan tim terpadu (timdu) Kabupaten Batang Hari yang diketuai oleh BUPATI Kabupaten Batang Hari.
Timdu itu terdiri dari Polri,TNI,Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait. Lahan yang di klaim PPJ ada di 3 Koperasi ersebut.
Fakta sebenarnya KOPERASI ini berdiri di Desa Singkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Sementara lahan yang diberikan kepada KOPERASI ini berada di Desa Belanti Jaya Kecanatan Mersam, ada yang dapat kurang lebih 600 hektar perkoperasi.
Asumsi PPJ bahwa ada indikasi agar lahan tetap dikuasai oleh perusahaan yang dimaksud itu adalah PT.WKS.
Padahal perusahaan itu sudah faham bahwa lahan itu sedang diperjuangkan oleh PPJ dan kenapa tidak disampaikan kepada PPJ, sebenarnya PPJ ingin sekali bermitra dengan PT.WKS.
PPJ sudah berupaya menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan belum ada jawaban.
Dengan adanya kisruh perebutan lahan ini, PPJ tetap berdasarkan PETA yang sudah diverifikasi.
Lahan yang sesuai dengan PETA seluas 2.700 ha. Lahan itu adalah milik masyaraiat yang di klaim oleh PT. WKS.
Konflik rebutan lahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, sekitar 12 tahun sejak 2008 hingga sekarang 2020 konflik itu masih saja terjadi.
Sedangkan 5 Koperasi tersebut izinnya baru keluar pada tahun 2017 dan SK-HTR nya sebagai hak pengelola lahan kemitraan dengan PT. WKS sejak tahun 2018. Pelepasan dari PT. WKS, diluar izin PT.WKS itu sudah terjadi pada tahun 2018 yang lalu.
PPJ berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koperasi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menyelesaikan.persoalan ini.
Ketua PPJ Kabupaten Batang Hari sepertinya awal pemicu konflik berkepanjangan ada pada dua SK Menteri yang dipaksakan terbit.
Karena ini diluar izin perusahaan", curhat Rizal ke media.Pihak PPJ Kabupaten Batang Hari juga tidak bisa memperlihatkan dasar hukum untuk mengklaim lahan selain dari PETA seperti dua SK yang dimiliki 5 Koperasi tersebut.
Tim Riset Penelitian dan Pengajian PT. Pusat Penerangan Terkini sedang menelusuri hasil laporan ini dan akan melayangkan surat resmi kepada PT. WKS dan pihak lain untuk KLARIFIKASI.
Dan juga akan mempertanyakan SERTIFIKASI PT.WKS yang dikeluarkan oleh PT. Tuv Rhenland Indonesia tentang Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTI) PT. WKS di Distrik I,II,III,IV,VI,VIII.
Bahwa area kerja PT.WKS ditata dengan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpts-II/1995 tanggal 6 Februari 1995 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.246/Kpts-II/2996 tanggal 29 Mei 1996, tentang penataan areal hutan tanaman industri.
Berdasarkan ketentuan tersebut dan disesuaikan dengan hasil deliniasi mikro dalam rangka percepatan pembangunan hutan tanaman maka realisasi tata ruang PT.WKS per Desember 2007 adalah:
Luas areal menurut SK: 293.812 ha.
Hasil perhitungan GIS :313.671 ha
Kawasan Lindung : 35.187 ha.
Kemana sisa lahan 19.859 hektar tersebut jika perhitungan GIS dikurang luas areal menurut SK?
PT. AJA Sertifikasi Indonesia kembali melakukan AUDIT resertifikasi pihak ketiga untuk standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari di PT. WKS pada 21-27 Oktober 2019 yang lalu dengan luas area hutan yang di sertifikasi sebesar 290.378 ha.
Lokasi yang akan di AUDIT adalah: Camp D-I Desa Pematang Lumut Kecamatan Bentara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camp D-IV Desa Tanjung Benanak dan Camp VII di Desa Rantau Karya.
Ada kabar yang beredar bahwa Ir.Rudi Syaf WARSI (aspek ekologi/Jambi) tidak sepakat dari hasil proses evaluasi dan keputusan sertifikasi oleh panel Pakar II.
Zainul Abidin