Kasat Reskrim Polres Sarolangun: "Berkas Perkara Kekerasan Anak sudah Dilimpahkan"
The Jambi Times, SAROLANGUN | Pasca aksi demo di Polda Jambi dari keluarga korban anak dibawah umur berusia delapan tahun yang masih duduk dibangku sekolah kelas 3 SD yang beberapa bulan lalu di perkosa oleh tetangganya sendiri.
Kelurga korban di advokasi oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak berujung pertemuan oleh pihak Polda.
Demo yang berakhir pada pertemuan antara KUASA HUKUM korban dengan Wakil direktur Reskrimumum AKBP. Dadang dan Wasiddik AKBP. T.Ari Tonang beberapa waktu lalu disikapi serius.
Beberapa hari pasca pertemuan tersebut pihak Polda turun ke Mapolres Kabupaten Sarolangun.
Pada Sabtu 25 Januari 2020 yang bertepatan Hari Raya Imlek di Polsek Mandiangin Kabupaten Sarolangun mengelar pemeriksaan BAP kepada saudari Rina dan Rahmi Tegar Psikolog dan Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Satolangun.
Menurut dari keterangan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sekretaris wilayah Jambi, Dessy Program officer KPI Perwakilan Jambi menceritakan bahwa pelaku yang bernama Toi Palas (58) sudah ditangkap polisi.
Pada hari yang sama, Sabtu 25 Januari 2020 yang lalu tim pengacara dan pendamping dari Koalisi Perempuan Indonesia, Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sarolangun dan Psikolog hadir juga korban dan ibu korban yang di panggil oleh Kanit Penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) di Polsek Mandiangin Sarolangun untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Program officer KPI kepada The Jambi Times berharap mudah-mudahan agar pelaku dinaikan statusnya ke tahap P- 21",jelas Desi.
Namun pemeriksaan tersebut dilimpahkan dari Polres ke Polsek Mandiangin dikarenakan agar jarak yang ditempuh korban dan pedamping hukum tidak begitu jauh dan dekat dengan wilayah TKP.
Herlina Kuasa Hukum korban juga menjelaskan lagi di hari yang sama," Soal pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk BAP dan tambahan korban dan juga saksi-saksi, sekarang belum P-21, baru mau akan P-21",ucapnya melalui WhatsApp.
Saat di konfirmasi Neta penyidik Polsek Mandiangin katanya dengan Kanit saja sambil menunggu dan belum direspon.
Lalu kembali menghubungi Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU. Bagus Faria,S.IK, kepada The Jambi Times, Jumat (31/01/2020) pukul 9:55 Wib pagi.
"Berkas perkara kasus Kekekaran terhadap anak atas nama Toi Palas sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu ke pihak Kejaksaan Kabupaten Sarolangun namun belum ada jawaban apakah lengkap atau tidak, kita tunggu saja nanti sedangkan Pelaku ditahan di polsek ,"jelas Bagus melalui handphone pribadinya.
Zainul Abidin