News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasat Reskrim Polres Sarolangun: "Berkas Perkara Kekerasan Anak sudah Dilimpahkan"

Kasat Reskrim Polres Sarolangun: "Berkas Perkara Kekerasan Anak sudah Dilimpahkan"

The Jambi Times, SAROLANGUN | Pasca aksi demo di Polda Jambi dari keluarga korban  anak dibawah umur berusia delapan tahun yang masih duduk dibangku sekolah kelas 3 SD yang beberapa bulan lalu di perkosa oleh tetangganya sendiri.

Kelurga korban  di advokasi oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak berujung pertemuan oleh pihak Polda.

Demo yang berakhir pada pertemuan  antara KUASA HUKUM korban dengan Wakil direktur Reskrimumum AKBP. Dadang dan Wasiddik AKBP. T.Ari Tonang beberapa waktu lalu disikapi serius.
Beberapa hari pasca  pertemuan tersebut pihak Polda turun ke Mapolres Kabupaten Sarolangun.

Pada Sabtu  25 Januari 2020 yang bertepatan Hari Raya Imlek di Polsek Mandiangin  Kabupaten Sarolangun mengelar pemeriksaan BAP kepada saudari Rina dan Rahmi Tegar Psikolog  dan Badan Pemberdayaan  Perempuan  Kabupaten  Satolangun.

Menurut dari  keterangan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sekretaris wilayah Jambi, Dessy  Program officer KPI Perwakilan Jambi menceritakan bahwa pelaku yang bernama Toi Palas (58) sudah ditangkap polisi.
Pada hari yang sama, Sabtu 25 Januari  2020  yang lalu tim pengacara dan pendamping dari Koalisi Perempuan Indonesia, Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sarolangun dan  Psikolog hadir juga  korban dan ibu korban  yang di panggil oleh Kanit Penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) di Polsek Mandiangin  Sarolangun untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Program officer  KPI kepada The Jambi Times  berharap mudah-mudahan  agar pelaku dinaikan statusnya ke tahap P- 21",jelas Desi.

Namun pemeriksaan tersebut dilimpahkan dari Polres ke Polsek Mandiangin dikarenakan agar jarak yang ditempuh korban dan pedamping hukum tidak begitu jauh dan dekat dengan wilayah TKP.


Herlina Kuasa Hukum korban juga  menjelaskan  lagi di hari yang sama," Soal pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk BAP dan  tambahan korban dan juga saksi-saksi, sekarang  belum P-21, baru mau akan P-21",ucapnya melalui WhatsApp.

Saat di konfirmasi  Neta penyidik Polsek Mandiangin katanya dengan Kanit saja sambil menunggu dan belum  direspon.
 
Lalu kembali menghubungi Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU. Bagus Faria,S.IK, kepada The Jambi Times, Jumat (31/01/2020) pukul 9:55 Wib pagi.

"Berkas perkara kasus Kekekaran  terhadap anak atas nama Toi Palas sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu ke pihak Kejaksaan Kabupaten Sarolangun  namun belum ada jawaban apakah lengkap atau tidak, kita tunggu saja nanti sedangkan Pelaku ditahan di polsek ,"jelas Bagus melalui handphone pribadinya.

Zainul Abidin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.