Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Melakukan Penyerahan 2 TSK
The Jambi Times, KEPULAUANARU | Kejaksaan
Kepulauan Aru-senin 2 desember 2019 tim jaksa penyidik kejaksaan negeri
kepulauan aru, telah melakukan penyerahan (2) dua tersangka dengan
berinisial "SH" dan "HD" dengan barang bukti dugaan korupsi
penyalahgunaan dana pembangunan sarana/prasarana.
MCK
dan septic tank komunal di desa Leting, (KSM Sir-Sir) desa marlasi (KSM
Sitakoni), desa tasinwa, desa kobamar, (KSM Sir-Sir) kelurahan Siwalima
Dobo, kelurahan galay dubu Dobo.
Desa wangel,
desa durdjela, desa wokam, dana pembangunan sarana prasarana tahun
anggaran 2015, pada Dinas pekerjaan umum (PUPR) kabupaten kepulauan
Aru.
Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri
kepulauan Aru, dengan diterimanya berkas perkara kedua tersangka
tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan (20) dua puluh hari,
kedepan dirumah tahanan Rutan Dobo.