News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Melakukan Penyerahan 2 TSK

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Melakukan Penyerahan 2 TSK

 
The Jambi Times, KEPULAUANARU | Kejaksaan Kepulauan Aru-senin 2 desember 2019 tim jaksa penyidik kejaksaan negeri kepulauan aru,  telah melakukan penyerahan (2) dua tersangka dengan berinisial  "SH" dan "HD" dengan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan sarana/prasarana.

MCK dan septic tank komunal di desa Leting, (KSM Sir-Sir) desa marlasi (KSM Sitakoni), desa tasinwa, desa kobamar, (KSM Sir-Sir) kelurahan Siwalima Dobo, kelurahan galay dubu Dobo.

Desa wangel, desa durdjela, desa wokam, dana pembangunan sarana prasarana tahun anggaran 2015,  pada Dinas pekerjaan umum (PUPR) kabupaten kepulauan Aru.

Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kepulauan Aru, dengan diterimanya berkas perkara kedua tersangka tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan (20) dua puluh hari, kedepan dirumah tahanan Rutan Dobo.

Kedua tersangka didampingi kasih pidsus dan dua anggotanya di kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru, mulai tanggal 2/12/2019 kedua tersangka dilakukan penahanan oleh, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kepulauan Aru, selama (20) dua puluh hari di rumah tahanan kemasyarakatan kota Dobo kabupaten kepulauan Aru,  hingga usai tahanan (20) hari  berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri Dobo untuk proses hukum selanjutnya. (Kontributor Stefen Malihu)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.