News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI Dukung Moratorium UN, Bukan Menghapus UN

KPAI Dukung Moratorium UN, Bukan Menghapus UN

 
The Jambi Times, JAKARTA | Wacana Mendikbud Nadiem untuk menghapus kebijakan Ujian Nasional (UN) disambut positif oleh publik yang sudah lama menolak UN. Penolakan UN terjadi sejak 2006, ketika itu UN dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan, ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan ini kemudian  digugat oleh warganegara melalui citizen law suit dan menang hingga tingkatan Mahkamah Agung.

Citizen law suit adalah sarana menggugat pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut diibaratkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat dari citizen law suit terkait kebijakan UN adalah Presiden RI, Wakil Presiden, Mendiknas dan Ketua BNSP. 

Kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung pada 14 September 2009. Hakim MA memerintahkan kepada Negara/pemerintah memulihkan psikologis anak-anak yang tidak lulus karena kebijakan UN saat itu. Selain itu, MA juga memerintahkan sebelum melaksanakan UN, Negara wajib melakukan : (1) meningkatkan kualitas guru dan menyebarkan guru berkualitas di seluruh Indonesa; (2) memenuhi sarana prasarana pendidikan merata di seluruh Indonesia; dan (3) sistem informasi antar sekolah harus merata di seluruh Indonesia. Namun, keputusan tersebut ditafsir oleh pemerintah bukan menghentikan tetapi ketiga perintah akan dilaksanakan namun UN jalan terus. 

Seharusnya pemerintah saat itu memoratorium atau menghentikan sementara kebijakan UN sampai ketiga perintah MA dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.  Namun, sampai hari ini ketiganya belum sepenuhnya dipenuhi Negara. Kebijakan UN terus dilanjutkan, hanya saja tidak lagi menjadi 100% penentu kelulusan. 

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Atas wacana penghapusan UN yang digulirkan oleh Mendikbud Nadiem, maka KPAI menyampaikan hal-hal berikut ini:

Pertama, KPAI mendorong pemerintah (baca: Kemdikbud) menghormati keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung terkait kebijakan Ujian Nasional (UN). Pemerintah yang baik adalah yang menghormati hukum dan keputusan pengadilan yang sudah ikrah. Ketiga perintah MA sebagai prasyarat pelaksanaan UN seharusnya dipenuhi dahulu oleh Pemerintah baru melaksanakan UN. Oleh karena itu, MORATORIUM UN lebih tepat dibandingkan menghapus UN. Apalagi Menteri Nadiem juga menyatakan penghapusan UN masih harus dikaji lagi. 

Kedua, KPAI sangat mendukung Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi parameter masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi karena PPDB sudah menggunakan sistem zonasi murni. KPAI juga  mendukung penghapusan UN sebagai penentu kelulusan siswa, namun KPAI berpendapat bahwa UN masih bisa digunakan untuk parameter pemetaan kualitas pendidikan, dengan catatan tidak dilakukan setiap tahun, tidak semua sekolah dan tidak semua anak di sekolah tersebut (sampel saja). 

Pemerintah Indonesia masih perlu Ujian Nasional (UN), tetapi hanya sebagai parameter  pemetaan kualitas pendidikan, karena kualitas di Pulau Jawa dan luar Jawa, kota dan desa, saja berbeda sekali. UN untuk mengukur kinerja pemerintah bukan kemampuan akademik siswa. 

Meskipun UN sudah tidak menentukan kelulusan, tapi masih diperlukan, misalnya untuk menentukan intervensi pemerintah dalam membantu sekolah. Contohnya : hasil UN sekolah A nilai Bahasa Inggrisnya sangat rendah, setelah diselidiki ternyata sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium Bahasa, maka kemudian pemerintah membangunkan laboratorium Bahasa di sekolah tersebut. Tiga tahun kemudian, dievaluasi apakah nilai Bahasa para siswa di sekolah tersebut meningkat setelah dibangun laboratorium Bahasa tersebut.

Ketiga, Perintah UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan justru merupakan amanat dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Pemetaan pendidikan itu penting dan memang diperlukan biaya. Kalau kita tidak tahu petanya, bagaimana kita melakukan  intervensi dan atau membuat kebijakan pendidikan. Peta pendidikan masih kita perlukan untuk melihat level dari masing-masing daerah ini seperti apa dan bagaimana. 

Kalau kondisi dan kualitas sekolah belum sama kualitasnya, bahkan dari sisi sarana prasarananya saja seperti langit dan bumi antara sekolah-sekolah di Jawa dengan di luar Jawa, maka pemberlakukan kebijakan UN menjadi tidak adil, karena tidak sebanding tetapi distandarisasi sama. Ketika semua sekolah di Indonesia sudah sama kualitasnya, maka standarisasi pendidikan Nasional melalui kebijakan UN bisa dilaksanakan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (KPAI)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.