News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PT Mayang Mangurai 𝙹𝚊𝚖𝚋𝚒 Laporkan Konsorsium ke Polda 𝙹𝚊𝚖𝚋𝚒

PT Mayang Mangurai 𝙹𝚊𝚖𝚋𝚒 Laporkan Konsorsium ke Polda 𝙹𝚊𝚖𝚋𝚒



The Jambi Times, JAMBI |PT Prosympac Agro Lestari (PAL), yang kini di kelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) 𝚒𝚗𝚒 berdasarkan Kontrak  resmi melalui Direktur Utamanya Arwin melaporkan  oknum  suplayer tandan buah sawit (Konsorsium) ke Polda Jambi  Senin  (06/02) siang.

Arwin menjelaskan, "dengan didampingi oleh kuasa hukum Syaifuddin SH , pihaknya melakukan laporan pengaduan salah satu Konsorsium atas nama Suroso ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, dengan kasus dugaan pendudukan secara paksa pabrik kelapa sawit, yang berada di Sungai Gelam, Desa Sido Mukti  Kabupaten Muarojambi.

Adapun kronolgis ini terjadi sebagai mana dipaparkan  oleh pelapor kepada media  bahwa  sejak 17 Juni 2022 lalu, di mana, Arwin sebagai Direktur PT MMJ, melakukan peralihan, atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.

Akta notaris Nomor 03, dengan notaris Fitria Tresna Permata peralihan ini dibuat pada 22 Desember 2022, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ.  



Berdasarkan keputusan Pengadilam Niaga Medan no:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban baik berupa pembayaran hutang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium," kata Arwin.

"Setelah peralihan ini, semua hutang piutang perusahaan terdahulu sudah kami bayarkan, setelah itu kami diperbolehkan melakukan produksi di pabrik TBS," sebutnya yang juga diamini oleh Komisaris Utama PT MMJ Aidil Fitri.

Produksi pabrik, di bawah PT MMJ tersebut beroperasi tepat pada tanggal 13 Maret 2022 sampai dengan tanggal November 2022,

Namun, tepat pada  11 November 2022, kata Arwin, "pihaknya tidak lagi diperbolehkan mengoperasionalkan pabrik, bahkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pabrik, oleh oknum beberapa Suplayer yang mengaku membentuk Konsorsium.

𝚃𝚊𝚙𝚒 𝚊𝚗𝚎𝚑𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚝𝚒𝚔𝚊 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝚂𝚒𝚍𝚘 𝚖𝚞𝚔𝚝𝚒 𝙳𝚊𝚝𝚞𝚔 𝚁𝚘𝚌𝚑𝚒𝚖𝚒𝚗 𝚝𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝 𝚗𝚢𝚊 𝚙𝚊𝚋𝚛𝚒𝚔,  𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚝𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚒 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚍𝚊𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚗𝚜𝚘𝚛𝚜𝚒𝚞𝚖 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝. 

"Kalau kami tidak bisa mengoperasionalkan pabrik, bagaimana kami membayar hutang dan kewajiban dari perusahaan terdahulu, termasuk kewajiban kami mensejahterakan karyawan dan bina sekitar" katanya.   Tidak hanya itu, ia juga mengaku harus menelan kerugian hingga  mencapai Rp 10 miliar, akibat adanya upaya paksa pendudukan pabrik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan  masih mencoba mencari nomor kontak untuk mengonfirmasikan perihal tersebut kepada pihak yang terlapor atau yang diadukan dalam perkara ini di Mapolda Jambi.  (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.