News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mahasiswa Desak Transfaransi, ADD di Korusi?

Mahasiswa Desak Transfaransi, ADD di Korusi?



The Jambi Times, MUAROJAMBI | Puluhan masyarakat desa Parit  di bantu Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam ( IMSG ) yang tergabung dalam aliansi masyarakat desa Parit masa bersiap, melakukan aksi demonstrasi, Selasa (03/2026) di depan halaman kantor Kepala desa Parit.

Muhammad Riski selaku tokoh pemuda menyampaikan orasinya dengan lantang. 

Pada saat berjalan nya aksi pihak kepala desa beserta staf dan jajaran nya tidak bersedia menemui masyarakat saat berdemonstrasi di depan kantor Kepala sesa Parit.

Dan Ketua BPD beserta anggotanya pun tidak bersedia juga untuk menemui kami selaku aliansi aksi demonstrasi. Padahal BPD beserta anggota nya merupakan perwakilan dari mansyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Disini kami selaku aliansi masyarakat desa Parit semakin curiga bahwa adanya indikasi dan dugaan penyalah gunaan dana desa Parit yang di lakukan pemerintahan desa Parit.



Adapun tuntutan kami untuk pemerintah desa parit antara lain:

1.Transparansi penggunaan dana desa Parit tahun 2015 sampai 2025 

2.Transparansi & SPJ pembangunan Jalan Usaha Tani ( JUT )

3.Transparansi dana Bumdes desa Parit 

4.Transparansi dana CSR/PT untuk desa Parit 

5.Transparansi SPJ Taman Wisata Desa Parit di RT 05.

Dan Muhammad Muhlisin Yusuf selaku korlap aksi angkat bicara, "di sini saya sangat heran kenapa dari kepala desa beserta perangkat sekaligus ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) beserta anggota nya, tidak ada yang menemui kami untuk menjelaskan dari tuntutan kami, sedangkan mereka ada di dalam kantor, kan sudah jelas tuntutan ini kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok, seharus mereka lebih bijak dalam mengurusi masyarakat, harus paham akan tugas dan fungsinya. apalagi sampai tidak menemui masa aksi, ini menjadi pertanyaan bagi kami kenapa mereka tidak mau menemui kami  dan menjelaskan dari keresahan masyarakat, apakah mereka “TAKUT” untuk melakukan transparansi, ini saya kasih paham jika menyampaikan aspirasi di lindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pihak desa wajib transparan menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 24 dan pasal 71. Dan desa wajib melakukan keterbukaan informasi publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara mengakses informasi dari badan publik, mendorong transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Jadi saya sarankan untuk kepala beserta perangkat dan BPD beserta anggota jangan main-main dalam mengurusi masyarakat.

Dan dalam kesempatan ini Ketua umum IMSG, Fahri Salim menyampaikan pendapatnya, Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG) sebagai organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Parit nasa bersiap, berpartisipasi dalam aksi demonstrasi ini dengan dasar komitmen dan tanggung jawab sosial yang menjadi bagian dari peran mahasiswa dalam masyarakat.

Peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan penegak keadilan sosial. Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam mengawal kebijakan publik dan memastikan bahwa sumber daya yang ada bagi masyarakat digunakan secara tepat dan transparan. 

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Parit yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat menjadi alasan kuat bagi kami untuk turut bersuara, mengingat dana desa seharusnya memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat lokal.

IMSG berharap partisipasi ini dapat mendorong pihak pemerintah desa dan BPD untuk segera memberikan tanggapan yang jelas serta melakukan langkah-langkah konkrit dalam memenuhi tuntutan transparansi yang diajukan oleh masyarakat.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post