Al Haris: Semua Desa Harus Punya Lubuk Larangan
THE JAMBI TIMES - MERANGIN
- Semua desa yang dialiri sungai di wilayahnya, diwajibkan mempunyai
lubuk larangan. Setiap peresmian lubuk larangan yang dibuat oleh desa,
aneka jenis benih ikannya akan dibantu Pemkab Merangin.
Hal
tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris pada saat membuka Lubuk
Larangan Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siap beberapa waktu lalu.
‘’Lubuk larangan merupakan budaya turun temurun dari pendahulu kita yang
wajib dilestarikan,’’ujar Bupati.
Bagi
desa yang telah memiliki lubuk larangan lanjut bupati, bearti telah
melestarikan budaya dan lingkungan desa. Selain itu desa tersebut juga
telah melaksanakan adat istiadat, termasuk hukum adat atas pelanggaran
pengambilan ikan di lubuk tersebut.
Perbagai
peraturan desa dan hukum adat dibuat, agar terjadi keberlangsungan
hidup ekosistem di lubuk larangan. Biasanya pembukaan lubuk larangan
diawali dengan pelemparan jala oleh kepala daerah, seperti bupati, camat
atau kepala desa.
Pelemparan jala itu diikuti
warga lainnya bersama-sama menjala dan dilanjutkan dengan acara menembak
ikan dengan cara menyelam ke dasar sungai. Setelah itu baru dilakukan
acara mancing bersama.
Namun
beda yang terjadi di Desa Pulau Raman, setelah lubuk larangan dijala
bupati dilanjutkan dengan acara mancing bersama. ‘’Tidak ada acara
menembak ikan ke dasar sungai pada panen lubuk larangan ini, karena
airnya masih keruh,’’terang Bupati.
Makanya
lanjut bupati, acara dilanjutkan dengan memancing bersama. Anehnya saat
bupati melempar jala, hanya satu Ikan Lempam yang tertangkap, begitu
juga saat mancing bersama dilakukan, yang terpancing hanya ikan-iklan
ukuran kecil.
Tidak
diketahui secara pasti mengapa Lubuk Larangan Desa Pulau Raman yang
dibuka, tidak ditemukan ikan-ikan ukuran besar yang diharapkan. ‘’Dalam
kondisi air keruh seperti ini biasanya ikannya mudik, sehingga sedikit
yang menyangkut di jala,’’terang Bupati. (Lik/adv)