News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Beserta Senpi

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Beserta Senpi


The Jambi Times - Merangin – Jajaran polres merangin dibawa kepemimpinan AKBP Munggaran berhasil mengamanan tiga pelaku pencurian motor (Curanmor) di Lorong Kampar Kabupaten merangin.

Awalnya tertangkap ketiga pelaku sedang mendorong motor jenis Satria FU, saat itu warga stempat sedang bermain domino, warga setempat pun curiga dan melaporkan anggota Reskrim.

Mendapatkan informasi, polisi pun melakukan patroli pagi melihat ada dua pelaku sedang medorong motor, anggota pun langsung menanyakan kepada dua pelaku, SM (37) warga margo Tabir Merangin bersama rekannya TF (29) warga Limbur Mengkuang Muara Bungo.

Saat ditanya anggota kedua mengaku sedang kehabisan minyak motor, namun anggota pun melihat kontak kunci motor tersebut bekas rusak kunci T. Tapi anggota pun meminta kedua pelaku memberikan keterangan di Mapolres merangin.

Kedua pelaku pun tidak mempunya bukti kuat, sehingga kedua pelaku teropaksa di amankan, begitupun adanya laporan korban Iswandi (58) warga pematang kandis kehilangan motor jenis satria FU.

Polisi pun melakukan pengembangan dari kedua pelaku, bawa otak dibelakang TB (34) warga pasar Muara Bungo, anggota pun bergerkan cepat menangkap TB yang sedang didalam rumah kosannya.

 AKBP Munggaran melalui AKP Sianturi memberikan keterangan Pers di halaman Mapolres merangin, membenarkan bawa telah terjadi penangkapan dua pelaku dari anggota Reskrim, beserta barang bukti motor, senjata api rakitan.

 “Benar, saat itu anggota kita sedang patroli pagi, dan melihat kedua pelaku mendorong motor. Anggita pun menanyakan kedau pelaku berkila kehabuisab minyak motor, merasa kontak kunci rusak, kedua pelaku dibawa ke polres untuk di periksa, untuk TB memeliki senjata api rakitan, “ ungkap AKP Sianturi kemarin (20/11).

Untuk hukuman dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan 5 Tahun penjaran, sedangkan untuk pemilik senjat api rakitan dijerat uu darurat ancaman 12 Tahun penjara. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.