Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi Saat Jual Miras
![]() |
| (Foto:Ilustrasi) |
The Jambi Times - Merangin –
Purwaningsi (47), seorang ibu rumah tangga warga Rantau panjang
Kecamatan Tabir dibekuk polisi, dalam raziah pekat,Purwaningsih di
amankan karena tertangkap menjual minuman keras (MIRAS).
Kini Purwaningsih dan barang bukti berupa ratusan botol miras dibawa ke Mapolres Merangin untuk di lakukan penindakan lebih lanjut oleh Polres Merangin .
Purwaningsih saat di bincangi wartawan mengaku dirinya tidak tahu jika menjual minuman tersebut dilarang, karena minuman tersebut dijualnya atas permintaan pelanggan.
“Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,”ujarnya.
Sedangkan miras-miras tersebut menurutnya berasal dari kabupaten bungo, yang diantar langsung oleh pengampas.
”ya saya dapat miras ini dari bungo,” ungkapnya.
Di katakannya, Dari hasi penjualan miras dirinya dirinya bisa meraup keuntungan dengan perbotolnya sebesar 5.000 sampai 6.000 rupiah.
“ ya , Besar keuntungannya bang, dari perbotol saya dapat 5000 sampai 6000,” jelasnya.
Di amankannya ratusan botol Miras dan Purwaningsih di benarkan oleh kabak Ops Kompol Harrifinal saat menggelar operasi pekat diwilayah tabir.
“ Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk di lakukan penindakan lebih lanjut,”tukasnya.
Dari perbuatannya, Purwaningsih dijerat dengan tindak pidana ringan (TIPIRING) karena telah menjual miras dengan alkohol diatas 10 % .(Lik)
Kini Purwaningsih dan barang bukti berupa ratusan botol miras dibawa ke Mapolres Merangin untuk di lakukan penindakan lebih lanjut oleh Polres Merangin .
Purwaningsih saat di bincangi wartawan mengaku dirinya tidak tahu jika menjual minuman tersebut dilarang, karena minuman tersebut dijualnya atas permintaan pelanggan.
“Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,”ujarnya.
Sedangkan miras-miras tersebut menurutnya berasal dari kabupaten bungo, yang diantar langsung oleh pengampas.
”ya saya dapat miras ini dari bungo,” ungkapnya.
Di katakannya, Dari hasi penjualan miras dirinya dirinya bisa meraup keuntungan dengan perbotolnya sebesar 5.000 sampai 6.000 rupiah.
“ ya , Besar keuntungannya bang, dari perbotol saya dapat 5000 sampai 6000,” jelasnya.
Di amankannya ratusan botol Miras dan Purwaningsih di benarkan oleh kabak Ops Kompol Harrifinal saat menggelar operasi pekat diwilayah tabir.
“ Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk di lakukan penindakan lebih lanjut,”tukasnya.
Dari perbuatannya, Purwaningsih dijerat dengan tindak pidana ringan (TIPIRING) karena telah menjual miras dengan alkohol diatas 10 % .(Lik)
