News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

The Jambi Times - Bangko - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko Sri Respatini didamping Kasi Intel Fransisco Tarigan, Kasi Pidsus Bagus dan  Kamis (12/8), tetapkan tersangka kasus korupsi proyek dari Kementrian Pendidikan,  melalui Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 untuk 23 sekolah di Kabupaten Merangin.

Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Merangin, selama ini.

Ketiga pejabat tersebut, yakni Kasi Bina Sekolah Dasar (SD), di Dinas Pendidikan Kabupaten berinisial M. M berperan mengkordinir dan ikut mengarahkan Kepala sekolah  ke pihak ketiga.

Kemudian MI, seorang Kepala Sekolah SD 253 IBRD, ia berperan sebagai koordinator pemberi bantuan ke setiap sekolah.

Lalu JW,  seorang kontraktor pada pengadaan tersebut sebagai pihak ketiga pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunkasi (TIK) dengan berupa alat Komputer (Laptop.red) serta pembuat Dokument.

Kepala Kejari Bangko Sri Raspatini didampingi Kasi Pidana. Khusus (Pidsus) Bagus, melalui Kasi Intel, Francisko pada saat Ghatreeng bersama Pers membenarkan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi penyelewengan Dana Bansos, berdasarkan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti berupa Uang 27 juta dan beberapa unit Laptop dari para guru yang terlibat,"Ungkap Francisko kepada sejumlah awak Media.

"Untuk perkepala sekolah sebanyak 23 guru yang terlibat,  diduga melakukan penyelewangan sebesar Rp 4 hingga 5 Juta  Rupiah.  Namun yang terlibat secara keseluruhannya pada kasus ini sebanyak 30 orang," terangnya.

Keterlibatan salah satu oknum Pegawai Dinas Pendidikan selaku Kasi Bina SD, sendiri lantaran ikut mengkoordinir serta mengarahkan para guru kepala sekolah serta memfasilitasi pihak ke Tiga.

"Untuk saudara M keterlibatannya karena telah mengkoordinir serta memfasilitasi pihak ketiga kepada para Kepala sekolah yang terlibat,"ucap Francisko lagi.

Dirinya menerangkan untuk sejumlah saksi yang terlibat lainnya prosesnya tetap akan berjalan. Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainya.

"Ya proses ini masih tetap akan berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya seperti pejabat eselon II," tuntasnya.

Terakhir Francisko mengatakan, bahwa tersangka  telah melakukan pelanggaran terhadap. Pasal 2 dan 3 tahun 2009 junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.