News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bupati Sarolangun Diminta Segera Mencabut SK Beni Tarmulis Kades Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang

Bupati Sarolangun Diminta Segera Mencabut SK Beni Tarmulis Kades Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang



The Jambi Times, SAROLANGUN | Berdasarkan hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jambi  nomor 12/G/2023/PTUN.JBI.  Tanggal 14 September 2023 yang di perkuatkan oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Palembang nomor 202/B/2023/PTUN.PLG memerintahkan tergugat 1 yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Bupati Sarolangun untuk melakukan pemilihan ulang.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, bahwa hasil  PILKADES Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Gelombang 1 Tahun 2022 lalu, yang menjadi objek sengketa PILKADES di PTUN Jambi dan PTUN Palembang yang di menangkan oleh penggugat saudara Drs. Ali Hanafiah.

Karena patut diduga bahwa pemungutan suara pada saat pesta Pilkades Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun gelombang 1 tahun 2022 adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh pihak Panitia PILKADES tersebut untuk memenangkan salah satu Kandidat Calon Kepala Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, yaitu saudara Beni Tarmulis.

Menurut Hasil Wawancara The Jambi Times pada Penasehat Hukum penggugat saudara Drs. Ali Hanafiah, Husnatul Adillah. S.Sy. M. Sy. pada hasil penghitungan suara diantara dua Calon Kepala Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, masing - masing Calon memperoleh  suara yaitu: Calon nomor urut 01. Beni Tarmulis memperoleh suara 216 suara, dan Drs.Ali Hanafiah selaku Calon Kepala Desa Tendah nomor urut 02 juga memperoleh 216 suara, yang berarti hasil perolehan suara tersebut Draw (sama) paparnya kepada  The Jambi Times.

Namun salah satu penggugat Drs. Ali Hanafiah saat di wawancarai oleh awak media , ia memaparkan, "bahwa merasa ada yang janggal pada hasil pemilihan tersebut, karena dianggap ada permainan diantara Panitia PILKADES  dengan salah satu Kandidat Calon Kepala Desa",ungkapnya.

Pasalnya bahwa sebagai kandidat calon Kepala Desa Tendah saudara Drs. Ali Hanafiah bersama istri nya tidak di perbolehkan untuk mencoblos oleh Panitia PILKADES.

Panitia PILKADES Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang, beralasan berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 29 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa, yang dilandasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 33 huruf (g) dan pasal 50 ayat (1) huruf (c) yang mana menurut Panitia Pilkades bahwa Drs. Ali Hanafiah bersama istri nya tidak berdomisili di Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Namun aneh nya ada penumpang gelap (suara siluman) yang bukan penduduk Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, yang tidak memiliki hak untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, berdasarkan fakta di lapangan, orang tersebut dapat ikut mencoblos salah satu Kandidat nomor urut 01 saudara Beni Tarmulis pada PILKADES tersebut.

Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan pasal 33 huruf (g) dan pasal 50 ayat (1) huruf (c) di dalam UU nomor 6 tentang Desa dan lembaran negara nomor 7 tahun 2014 tambah lembaran negara nomor (5495) yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang artinya bahwa Calon Kepala Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang, saudara Drs. Ali Hanafiah beserta istri memiliki hak untuk di pilih dan memiliki hak untuk memilih, jika saudara Drs. Ali Hanafiah bersama istri dapat menyumbangkan hak pilihnya sudah tentu pemenang PILKADES Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, akan di menangkan oleh Calon Kepala Desa Tendah nomor urut 02 yaitu saudara Drs. Ali Hanafiah papar Drs. Ali Hanafiah, dari 216 suara menjadi 218 suara.

Mengacu dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, seharusnya yang berhak di Lantik menjadi Kepala Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gendang, periode 2022 - 2028 yaitu saudara Drs. Ali Hanafiah, bukan Beni Tarmulis.

Dan juga berdasarkan hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, yang memperkuatkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, pada sengketa PIKADES Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, yang dimenangkan oleh saudara ALI HANAFIAH, di dalam amar keputusan tersebut.

Ketua Pengadil Tata Usaha Negara Palembang memerintahkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun untuk segera mencopot saudara Beni Tarmulis dari jabatan nya sebagai Kepala Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang, yang telah di Lantik oleh Bupati Sarolangun pada 31 Desember 2022 lalu, karena cacat demi hukum, dan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut memerintahkan agar Bupati Sarolangun melakukan Pemilihan Ulang tutup penasehat hukum Ali Hanafiah selaku pihak penggugat.

Masyarakat Desa Tendah juga berharap agar Bupati Sarolangun segera mencopot status jabatan saudara Beni Tarmulis sebagai Kepala Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, secepat mungkin, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, dan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk Pilkades Desa Tendah.(DM)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.