Beni Tarmilus Kepala Desa Tendah akan Segera di Copot dari Jabatannya?
The Jambi Times , SAROLANGUN | Ratusan masyarakat Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang mengadakan syukuran menyambut kemenangan gugatan salah satu Calon Kepala Desa Tendah ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jambi dan banding di PTUN Palembang.
Salah satu penggugat Ali Hanafiah yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya Husnatul Adillah, S.Sy. M.Sy. bersama Aspun Azor, SH.
Hasil wawancara The Jambi Times kepada Ali Hanafiah, melalui Penasehat Hukum nya Husnatul Adillah, S.Sy. M.Sy. beliau memaparkan, bahwa gugatan tersebut berlangsung selama,,,, bulan dalam persidangan tersebut selalu berjalan melus hingga memperoleh kemenangan pungkasnya.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memperkuatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sehingga sengketa PIKADES tersebut dimenangkan oleh saudara Ali Hanafiah hingga Ketua Pengadil Tata Usaha Negara Palembang memerintahkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun untuk segera mencopot Kepala Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang yaitu saudara Beni Tarmilus yang telah di lantik oleh Bupati Sarolangun pada 30 Agustus 2023 lalu ingkrah demi hukum.
Karena putusan PTUN tersebut pelantikan saudara Beni Tarmilus sebagai Kepala Kesa Tendah. Kecamatan Cermin Nan Gedang di anggap cacat demi hukum tutup penasehat hukum Ali Hanafiah selaku penggugat.
Masyarakat Desa Tendah juga berharap agar bupati Sarolangun segera mencopot status jabatan Kepala desa Beni Tarmilus sebagai Kepala Desa Tendah saat ini, dan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk Pilkades Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang (DM)