SKK Migas Jadi BUMN Khusus Tak Ubahnya Pertamina Gaya Lama
Jakarta -
Beragam pro-kontra mengemuka tatkala Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mulai melakukan sosialisasi
awal atas draf amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Di tengah sosialisasi tersebut,
Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah
melontarkan kritik terhadap wacana pemerintah yang ingin mengubah status
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas)
menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu.
Sammy
menilai wacana pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tak ubahnya
format PT Pertamina (Persero) selagi masih mengacu pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.
“Hak
untuk pengelolaan mineral itu harusnya ada di tangan pemerintah. Jadi
ini (akan) dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) karena nantinya hak
ada di tangan badan usaha. Ini yang jadi permasalahan,’ ujar Sammy yang
juga merupakan Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia
(Ephindo) di Jakarta, Kamis (9/4).
Berdasarkan draf usulan
amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, BUMN Khusus Hulu ini
sedianya bakal memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas
baru dan berisiko. Sebagai siasat untuk meminimalisir kegagalan dalam
kegiatan eksplorasi, BUMN Khusus tersebut diperbolehkan membuat
kerjasama (Join Operating Body) dengan kontraktor migas.
Sementara
yang membedakannya dengan Pertamina terletak pada adanya pemberian
prioritas pembagian jatah wilayah kerja migas. Pasalnya, ke depan
Pertamina diwacanakan hanya menggarap wilayah kerja yang minim risiko
dan sudah berproduksi.
“Tapi ini kan belum diputuskan, yang kami tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang. Lalu nanti beberapa blok akan diberikan kepada mereka. Juga ada BUMN Khusus yg mengelola blok lain yang kemudian bekerjasama dengan KKKS,” ujar Sudirman Said.
Berangkat dari wacana ini, Sammy pun menilai pembagian wewenang antara Pertamina dengan BUMN Khusus harus ditinjau lagi untuk menarik investasi di sektor hulu migas.
“Kontraktor pada dasarnya ingin kejelasan. Satu yang paling dikhawatirkan apabila UU keluar. tapi dipermasalahkan lagi oleh MK, yang paling penting harus sesuai konstitusi dan kita minta dilibatkan dalam pembahasan," kata Sammy. Seperti kepada cnnindoensia. (gen/Diemas Kresna Duta)