News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

SKK Migas Jadi BUMN Khusus Tak Ubahnya Pertamina Gaya Lama

SKK Migas Jadi BUMN Khusus Tak Ubahnya Pertamina Gaya Lama

 

Jakarta - Beragam pro-kontra mengemuka tatkala Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mulai melakukan sosialisasi awal atas draf amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Di tengah sosialisasi tersebut, Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melontarkan kritik terhadap wacana pemerintah yang ingin mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu.

Sammy menilai wacana pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tak ubahnya format PT Pertamina (Persero) selagi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.

“Hak untuk pengelolaan mineral itu harusnya ada di tangan pemerintah. Jadi ini (akan) dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) karena nantinya hak ada di tangan badan usaha. Ini yang jadi permasalahan,’ ujar Sammy yang juga merupakan Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) di Jakarta, Kamis (9/4).

Berdasarkan draf usulan amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, BUMN Khusus Hulu ini sedianya bakal memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas baru dan berisiko. Sebagai siasat untuk meminimalisir kegagalan dalam kegiatan eksplorasi, BUMN Khusus tersebut diperbolehkan membuat kerjasama (Join Operating Body) dengan kontraktor migas.

Sementara yang membedakannya dengan Pertamina terletak pada adanya pemberian prioritas pembagian jatah wilayah kerja migas. Pasalnya, ke depan Pertamina diwacanakan hanya menggarap wilayah kerja yang minim risiko dan sudah berproduksi.



“Tapi ini kan belum diputuskan, yang kami tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang. Lalu nanti beberapa blok akan diberikan kepada mereka. Juga ada BUMN Khusus yg mengelola blok lain yang kemudian bekerjasama dengan KKKS,” ujar Sudirman Said.

Berangkat dari wacana ini, Sammy pun menilai pembagian wewenang antara Pertamina dengan BUMN Khusus harus ditinjau lagi untuk menarik investasi di sektor hulu migas.

“Kontraktor pada dasarnya ingin kejelasan. Satu yang paling dikhawatirkan apabila UU keluar. tapi dipermasalahkan lagi oleh MK, yang paling penting harus sesuai konstitusi dan kita minta dilibatkan dalam pembahasan," kata Sammy. Seperti kepada cnnindoensia. (gen/Diemas Kresna Duta)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.