News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Revisi UU Migas, Pemerintah Diminta Tak Untungkan Pertamina

Revisi UU Migas, Pemerintah Diminta Tak Untungkan Pertamina

 

Jakarta - Sejumlah pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) nasional menyesalkan sikap pemerintah yang akan memberi hak istimewa kepada PT Pertamina (Persero) di dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Presiden PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah menegaskan pemberian prioritas yang diusulkan dalam draf amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas itu diyakini akan memperkecil budaya kompetisi di sektor hulu migas Indonesia.

“Kompetisi itu sebenarnya baik karena bisa menimbulkan efisiensi. Jadi yang harus dipikirkan, apakah pemerintah perlu membentuk beberapa Pertamina (perusahaan migas nasional) di Indonesia,” ujar Sammy di Jakarta, Kamis (9/4).

Sammy menjelaskan, konteks ‘Pertamina tandingan’ disini bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus seperti format baru dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Melainkan BUMN baru di sektor hulu yang disiapkan Pemerintah untuk mengelola wilayah kerja migas demi memunculkan semagat kompetisi. “Jadi bukan hanya satu Pertamina,” tuturnya.

Berdasarkan draf usulan amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, pemerintah akan memberikan keistimewaan kepada Pertamina untuk mengelola wilayah kerja migas yang mudah dengan nilai ekonomi yang tinggi. Disamping itu, perusahaan migas pelat merah ini juga akan diberikan hak untuk melanjutkan wilayah kerja migas pasca habisnya kontrak pengelolaan yang dimiliki oleh kontraktor migas.

Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Lukman Mahfoedz mengatakan hal yang wajar jika pemerintah menganakemaskan Pertamina di dalam industri migas Indonesia. Akan tetapi, pemerintah juga diminta memberi ruang untuk perusahaan asing dan swasta nasional yang juga bergerak di bisnis hulu migas.


Hal tersebut penting sebab para pelaku usaha selain Pertamina juga telah memberi andil yang besar terhadap investasi di sektor hulu migas. ”Jadi (penyusunan) UU migas harus bisa menampung tiga pemain sehingga bisa berfungsi optimal," kata Lukman.



Pada kesempatan berbeda, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri sependapat dengan Sammy yang menginginkan adanya ‘Pertamina tandingan’ untuk menghindari praktik monopoli dan memperlebar peluang kompetisi.

"Jadi kalau ada monopoli, harus ada regulatory framework yang kuat untuk menjamin agar monopoli itu tidak abuse of monopoly position. Bisa membentuk Pertamina 1, Pertamina 2, Pertamina 3," kata Faisal.Seperti kepada cnnindonesia (gen/Diemas Kresna Duta)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.