Ketua umum ICC - RI) Layangkan Somasi ke Ketua Pansel PDAM Tirta Sako Batuah
The Jambi Times, SAROLANGUN | Ketua Panitia Seleksi Direktur PERUMPDAM Tirta Sako Batuah terancam di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Menurut Ketua Umum Investigaton Crime Corruption Republik Indonesia (ICC - RI) tentang Penetapan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah di nilai cacat Formil.
melayangkan somasi resmi kepada Pansel. Isi somasi, mempertanyakan proses pemilihan Direktur Perumda periode 2025 – 2030 yang disebutnya sarat kejanggalan.
Dalam surat somasi tersebut menurut Ketua umum Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC – RI) memaparkan:
Bahwa adapun penetapan tersebut sebagaimana disebut dalam Pengumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Tirta Sarko Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030, yang dibuat oleh Ketua Panita seleksi tanggal 30 April 2025.
Bahwa maksud dan tujuan adanya Somasi/ Teguran Hukum ini adalah sebagai bentuk keberatan dari kami atas ditetapkannya nama yang bersangkutan sebagai Direktur terpilih, oleh karena telah terjadi pelanggaran dalam proses seleksi baik itu secara administratif maupun hukum (Mal Administrasi).
Bahwa pelanggaran - pelanggaran hukum yang terjadi dalam penetepan sebagaimana dimaksud adalah sebagi berikut:
Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah huruf (i) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 6 huruf (k) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; dan,
Pasal 37 huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, yang berbunyi:
“Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif”.
Bahwa Direktur Terpilih berdasarkan data yang ada merupakan calon anggota legislatif pada saat pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2024 - 2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Bahwa jelas dan tak terbantahkan penetapan direktur terpilih merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan cacat formil.
Bahwa oleh karena kedudukan dan status . Mulyadi, SE yang adalah seorang calon anggota legislatif Kabupaten Sarolangun 2024 - 2929, belum dicabut, maka beralasan demi hukum apabila turut serta nya dalam seleksi pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah dinyatakan cacat formil, dan seharusnya sudah digugurkan sejak awal dimulainya proses seleksi, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta.
Bahwa pula perlu kami tegaskan, oleh karena hal yang sedemikian ini, kami menduga telah terjadi perbuatan - perbuatan yang telah terstruktur dan sistematis dalam meloloskan Mulyadi, SE sebagai direktur terpilih.
Bahwa berdasarkan segala hal tersebut di atas, dengan ini kami memajukan somasi/ teguran hukum yang sekaligus juga adalah pernyataan keberatan dari kami sebagai bentuk dari pelaksanaan fungi kami sebagai sosial control dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, akuntabel, bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan pemerintah pusat maupun daerah, serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa dengan ini kami nyatakan agar saudara melakukan evaluasi kembali atas penetapan sebagaimana dimaksud dan sesegera mungkin mencabut penetapan direktur terpilih Perumda Tirta Sako Batuah serta menganulir Mulyadi, SE sebagai direktur terpilih periode 2025 - 2030, yang untuk selanjutnya melakukan seleksi ulang pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
Bahwa kami memberikan tenggang waktu selama 3 (tiga) hari kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagaimana kami sebutkan di atas.
Bahwa apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari, Saudara tidak mengindahkan hal tersebut, maka kami akan lakukan tindakan hukum",pungkasnya,("')