News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPPU: Monopoli Hanya akan Lemahkan Industri Migas

KPPU: Monopoli Hanya akan Lemahkan Industri Migas


(Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf)
 
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) untuk tidak mengesampingkan aspek persaingan usaha yang sehat dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001.

KPPU khawatir diberikannya prioritas kepada suatu badan usaha oleh pemerintah melalui UU, hanya akan menghambat kompetisi di industri tersebut yang berujung pada tidak tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional.

Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf khawatir draf RUU Migas yang tengah disusun Kementerian ESDM justru menciderai prinsip persaingan usaha sehat di industri hulu dan hilir migas. Jika hal tersebut dibiarkan, Syarkawi memperkirakan akan sulit bagi pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen per tahun dalam lima tahun ke depan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, tidak bisa dipungkiri industri migas nasional masih dominan memberi kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Tanpa ada persaingan, tidak akan ada efisiensi dan inovasi dari pelaku usaha. Akibatnya, produktivitas tidak meningkat. Kalau produktivitas tidak naik, maka ekonomi tidak akan tumbuh signifikan,” ujar Syarkawi ketika dihubungi, Kamis (9/4).

Anggota termuda Komisioner KPPU ini menilai tidak mungkin pemerintah hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari kegiatan bisnis yang dilakukan industri saat ini maupun dari penjualan sumber daya alam. Menurutnya, kombinasi kedua hal tersebut tanpa dibarengi dengan upaya pemerintah menjaga dan mendorong iklim persaingan usaha tentu akan sia-sia.

“Sekarang sudah bagus, penataannya perlu diperbaiki saja. Pemerintah seharusnya bisa mendorong efisiensi industri, mendorong dilakukannya inovasi industri sehingga bisa melahirkan produktivitas,” katanya.

Dia mencontohkan ketika beberapa tahun yang lalu PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai regulator sekaligus operator maupun yang terjadi di sektor kepelabuhanan ketika PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menjadi regulator sekaligus operator, maka badan usaha lain tidak akan mungkin berkembang karena selalu dikalahkan dalam persaingan.

“Contoh lainnya di industri penerbangan. Ketika Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah, maka kebijakan itu tidak mendorong operator melakukan efisiensi karena tarif bawahnya yang sudah tinggi mereka berpikir tidak perlu lakukan inovasi. Akibatnya produktivitas bisa tidak meningkat,” kata Syarkawi.

Untungkan Pertamina

Sebelumnya Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengakui bahwa dalam RUU Migas yang sedang disusun instansinya, pemerintah akan memberikan sejumlah prioritas bagi Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai salinan draf RUU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, di sektor hulu pemerintah akan memberikan prioritas bagi Pertamina untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.


Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Dimana dalam pengelolaannya, BUMN Khusus tadi diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.

"Tapi tidak lantas Pertamina tidak boleh masuk ke (blok) yang baru. Masih boleh, tapi hanya untuk blok yang punya potensi dan peluang besar. Sementara untuk yang baru akan diberikan ke BUMN Khusus," ujar Naryanto.

Selain Pertamina, BUMN Khusus yang akan dibentuk pemerintah melalui UU Migas baru nantinya juga akan memperoleh banyak keuntungan. Beberapa diantaranya tercantum dalam Pasal 25 dan Pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Seluruh produksi migas wajib dijual kepada BUMN Khusus Hilir dengan harga POD

Pasal 26

(1) Pengelolaan migas oleh BUMN Khusus Hilir meliputi:
a. membeli migas dari produsen kegiatan usaha huu migas;
b. membeli migas impor;
c. mengolah minyak bumi menjadi BBM;
d. menjual BBM secara curah kepada Badan Usaha Niaga Umum;
e. mendapatkan penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian gas bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai penyangga gas nasional
h. menjual gas bumi kepada Badan Usaha di bidang gas bumi.Seperti kepada cnnindoensia. (gen/Gentur Putro Jati)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.