News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Banyak Koperasi Belum Miliki ART

Banyak Koperasi Belum Miliki ART


The Jambi Times - Muara Sabak - Sebagian besar koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum membentuk Anggaran Rumah Tangga (ART). Padahal ART sangat penting untuk mengatur administrasi dan tata pengelolaan suatu koperasi. Terkait hal ini, Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim menghimbau agar koperasi yang belm memiliki ART segera membentuk ART.

Kepala Dinas Kopersi dan UMKM Tanjabtim Enizwar mengatakan, di dalam ART ada perincian pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) sehingga ART penting dibentuk dan ditata, agar pengelolaan anggaran koperasi tersebut dapat berjalan secara signifikan.  “Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah dari pada ketentuan pada AD. Namun ART itu satu dari kesatuan perkoperasian,” ujarnya.

Sebagian besar perkoperasian yang terdapat diseluruh Indonesia, lanjutnya, mengganggap AD ataupun ART tidak penting. Sebenarnya di organisasi perkoperasian, dibentuknya AD/ART oleh suatu instansi karena hal itu dianggap penting. Sebab AD perkoperasian itu merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya.

Dengan kata lain, AD koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan ART, berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD. Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.

“Dalam praktek biasanya, AD koperasi ini memuat ketentuan-ketentuan pokok seperti, Nama Koperasi,Tempat kerja atau daerah kerja, Maksud dan tujuan, Syarat – syarat keanggotaan, Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota, Pengurus dan Pengawas Koperasi, Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota serta Penetapan tahun buku,” paparnya.

Sementara itu, AD ataupun ART dapat, memberi kekuatan hukum bagi koperasi dan sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi. Lalu, mengatur hubungan antara anggota dengan anggota serta, mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi. “Selain itu, untuk mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer. Kemudian  dapat mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga,” katanya.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.