Banyak Koperasi Belum Miliki ART
The Jambi Times - Muara Sabak - Sebagian besar koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung
Timur belum membentuk Anggaran Rumah Tangga (ART). Padahal ART sangat
penting untuk mengatur administrasi dan tata pengelolaan suatu koperasi.
Terkait hal ini, Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim menghimbau agar
koperasi yang belm memiliki ART segera membentuk ART.
Kepala Dinas Kopersi dan UMKM Tanjabtim Enizwar mengatakan,
di dalam ART ada perincian pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) sehingga ART
penting dibentuk dan ditata, agar pengelolaan anggaran koperasi tersebut
dapat berjalan secara signifikan. “Ketentuan pada ART relatif lebih
mudah dirubah dari pada ketentuan pada AD. Namun ART itu satu dari
kesatuan perkoperasian,” ujarnya.
Sebagian besar perkoperasian yang terdapat diseluruh
Indonesia, lanjutnya, mengganggap AD ataupun ART tidak penting.
Sebenarnya di organisasi perkoperasian, dibentuknya AD/ART oleh suatu
instansi karena hal itu dianggap penting. Sebab AD perkoperasian itu
merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi
koperasi dengan segala kegiatan usahanya.
Dengan kata lain, AD koperasi adalah sebagai dasar formal bagi
persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan ART, berfungsi menerangkan
hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam
AD. Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
“Dalam praktek biasanya, AD koperasi ini memuat
ketentuan-ketentuan pokok seperti, Nama Koperasi,Tempat kerja atau
daerah kerja, Maksud dan tujuan, Syarat – syarat keanggotaan, Hak dan
kewajiban serta tanggung jawab anggota, Pengurus dan Pengawas Koperasi,
Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota serta Penetapan tahun buku,”
paparnya.
Sementara itu, AD ataupun ART dapat, memberi kekuatan hukum
bagi koperasi dan sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi
koperasi. Lalu, mengatur hubungan antara anggota dengan anggota serta,
mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi. “Selain itu,
untuk mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas dan
manajer. Kemudian dapat mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak
ketiga,” katanya.(51N)