News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Wanita Nipah di Tangkap Pakai Sabu

Wanita Nipah di Tangkap Pakai Sabu




The Jambi Times - Muara Sabak - Mulyana alias Mulik binti Walik bersama Baharudin alias Udin bin Safe, Sumardis bin Semi, Aris bin Ambok Dalek, Irwan bin Panacok, Wahyudin alias Udin bin Ahmad Sulaiman dan Sudirman bin Make, harus berurusan dengan aparat berwajib. Penyebabnya, dia dan enam orang rekannya, dicokok oleh Satnarkoba Polres Tanjabtim saat sedang pesta narkotika jenis sabu.

 Penangkapan terjadi Jum'at (24/4/2015) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di RT 08 Dusun Beringin Jaya Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang.

"TKP selama ini diduga sebagai tempat transaksi dan pesat narkoba," ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan.

Sebelum melakukan penangkan kepada para tersangka , ungkap Gunawan pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah RT 08 Dusun Beringin Jaya Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang sering dijadikan tempat transaksi, bahkan sebagai tempat pesta Narkotika.

"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan, disalah satu rumah yg dijadikan pesta narkotika," jelasnya.

Pada saat dilakukan penggrebekan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api, enam unit handphone, tiga lembar slip penyetoran uang serta uang tunai Rp 20.225.000.

"Saat ini para tersangka sudah berada di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat ke dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tuntasnya (51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.