Wanita Nipah di Tangkap Pakai Sabu
The Jambi Times - Muara Sabak - Mulyana alias Mulik binti Walik bersama Baharudin
alias Udin bin Safe, Sumardis bin Semi, Aris bin Ambok Dalek, Irwan bin
Panacok, Wahyudin alias Udin bin Ahmad Sulaiman dan Sudirman bin Make,
harus berurusan dengan aparat berwajib. Penyebabnya, dia dan enam orang
rekannya, dicokok oleh Satnarkoba Polres Tanjabtim saat sedang pesta
narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi Jum'at (24/4/2015) lalu sekitar
pukul 19.00 WIB di RT 08 Dusun Beringin Jaya Desa Simpang Datuk
Kecamatan Nipah Panjang.
"TKP selama ini diduga sebagai tempat transaksi dan pesat
narkoba," ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui
Kasat Narkoba, AKP Gunawan.
Sebelum melakukan penangkan kepada para tersangka , ungkap
Gunawan pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah
RT 08 Dusun Beringin Jaya Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang
sering dijadikan tempat transaksi, bahkan sebagai tempat pesta
Narkotika.
"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan
dilanjutkan dengan penggrebekan, disalah satu rumah yg dijadikan pesta
narkotika," jelasnya.
Pada saat dilakukan penggrebekan, ditemukan dua paket kecil
narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api,
enam unit handphone, tiga lembar slip penyetoran uang serta uang tunai
Rp 20.225.000.
"Saat ini para tersangka sudah berada di Mapolres untuk
penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah, para tersangka dapat
dijerat ke dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun
penjara," tuntasnya (51N)
