Polisi Bekuk Tiga Curamor
The Jambi Times Bangko - Jajaran polsek kota Kabupaten Merangin(Bangko) berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencuurian motor (Curamor).
Tersangka berhasil di ringkus maing-masing :Asep (18) warga Langling, Budi (28) warga Limbur dan Adi (19) warga Limbur.
Awalnya polsek kota Bangko mendapat informasi dari warga setempat, bahwa ada sejumlah motor hilang, usai mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian melakukan pencarian pelaku curanmor.
"Mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada motor hilang, kami bentuk tiga tim, " ungkap kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui AKP Sahlan,Sabtu (7/2/2015).
Mendapat informasi yang jelas anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep, di rumahnya, setelah di minta keterangan bahwa asep bukan melakukan aksinya sendiri melaikan bersama temannya Budi dan Adi.
"Asep tidak sendiri melakukan aksinya, malahan ada rekanya Budi dan Adi, kami pun mendapat tersanga curanmor yaitu Budi, Adi yang sedang berada di desa Balego, " jelasnya.
Spesiali curamor tersebut adalah Budi, dan Asep yang membawa motor curian, dan menjualnya, sindikat pencurian motor ini di lakukan di kebun dan di parkir.
"Empat motor sudah kita amankan, sementara motor lainnya masih dalam pencarian, " katanya.
Ketiga tersangka curanmor tersebut,kini sudah di amankan pihak berwajib dan pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Sementara tersangkaBudi saat di konfirmasi sejumlah media, menceritakan cara dirinya beraksi yang di lakukan bersama rekannya, di wilayah kabupaten merangin, setelah berhasil mendapatkan motor, pelaku menjualnya kepada pembeli yang berada di kabupaten Sarolangun, dengan harga permotor 7 juta.
"Motor kami jual seharga 7 juta ini permintaan kami, kalau duitnya kami habiskan untuk berpoya poya, " terang Budi. (lil)